A. PENGERTIAN
SHU (SISA HASIL USAHA)
Pembagian SHU tentu tidak terlepas
dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling
penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Besarnya SHU diketahui
setelah pengurus membuat laporan tahunan di akhir tahun buku koperasi. Laporan
tahunan koperasi itu disajikan dalam rapat anggota tahunan yang diikuti oleh
seluruh orang yang terlibat dalam koperasi. Ditinjau dari aspek ekonomi
manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu
tahun buku. Dari aspek legalistik
Pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25
Tahun 1992 adalah
sebagai berikut.
a. SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
b.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan rapat anggota.
c. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan
besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk
keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup
transaksi usaha dan partisipasi modal.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1. SHU total kopersi pada
satu tahun buku
2. Bagian (persentase)
SHU anggota
3. Total simpanan seluruh
anggota
4. Total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per
anggota
6. Omzet atau volume
usaha per anggota
7. Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
B. PEMBAGIAN SHU (SISA HASIL USAHA)
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) Adalah pada hakikatnya sama dengan
keuntungan pada badan usaha seperti perseroan terbatas. Sisa hasil usaha
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan. Jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih
besar maka diperoleh SHU yang positif. Sebaliknya, jika total pendapatan
dikurangi dengan total biaya lebih kecil, diperoleh SHU negatif. Jika total
pendapatan dan biaya sama besar, diperoleh SHU nihil.
Dilihat dari
sumber perolehannya, SHU pada koperasi dapat dibedakan antara SHU yang
diperoleh dari usaha yang diseleng garakan untuk anggota koperasi dan bukan
anggota koperasi. Berdasarkan laporan keuangan tersebut dapat dihitung
pembagian SHU. Pedoman umum pembagian SHU tercantum dalam AD dan ART koperasi.
Besarnya SHU
yang dibagikan kepada pihak-pihak penerima bergantung kepada keputusan Rapat
Anggota Tahunan (RAT) dan dapat dilihat dari pos-pos laporan keuangan koperasi
yang ber sangkutan. Sisa Hasil Usaha kepada anggota dapat dibagi berdasarkan:
1. jasa
modal (bunga modal), yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib;
2. jasa
pinjaman;
3. jasa
pembelian anggota;
4. jasa
penjualan anggota.
CONTOH PERHITUNGAN SHU (SISA HASIL
USAHA)
Koperasi “Sinar Jaya”
yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp
100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001
sebagai berikut:
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a.
Perhitungan
pembagian SHU
b.
Jurnal pembagian SHU
c.
Perhitungan
persentase jasa modal
d.
Perhitungan
persentase jasa anggota
e.
Hitung berapa yang
diterima Tuan Sandy (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a.
Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b.
Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.
Persentase jasa modal =
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal
koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d.
Persentase jasa
anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% =
(Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- Perhitungan
di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
- Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e.
Yang diterima Tuan Sandy:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Sandy
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Sandy
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Sandy
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Sandy
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi
SHU yang diterima Tuan Sandy adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar