Jumat, 08 Januari 2016

Kredit Perbankan



KREDIT PERBANKAN

1.      PENGERTIAN KREDIT

Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati.

2.      PERTIMBANGAN PENYALURAN DANA

Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah:
·         Perizinan dan legalita
Bentuk-bentuk perizinan dan legalitas yang harus dipenuhi debitor sangat bervariasi tergantung pada bidang kegiatan atau usaha nasabah, antara lain:
Ø  Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ø  Angka Pengenal Eksportir Terbatas
Ø  Surat Izin Tempat Usaha
Ø  Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Ø  Sertifikat Tanah
Ø  Tanda Daftar Perusahaan

·         Karakter
Untuk menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya dimasa yang akan datang, bank hanya dapat menggunakan beberapa indicator, antara lain adalah:
Ø  Profesi
Ø  PenampilanLingkungan social
Ø  Pengalaman
Ø  Tindakan atau perilaku di masa lalu

·         Pengalaman dan manajemen
Pengalaman dan manajemen nasabah sangat memengaruhi kemampuan nasabah untuk mengelola kegiatannya sehingga dapat menghasilkan dana untuk membayar kewajibannya kepada bank.

·         Kemampuan teknis
Faktor-faktor yang dapat memengaruhi kemampuan teknis nasabah dalam menjalankan kegiatannya adalah:
Ø  Tersedianya bahan baku
Ø  Adanya tenaga ahli
Ø  Ketersediaan mesin dan peralatan
Ø  Tempat usaha yang memenuhi syarat
Ø  Ketersediaan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan
Ø  Tingkat penguasaan teknologi

·         Pemasaran
Apabila nasabah tidak berhasil menjual produknya, nasabah akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak bank.

·         Sosial
Keberadaan kegiatan yang  yang dibiayai oleh bank sedikit banyak pasti membawa dampak tertentu terhadap masyarakat. Pihak bank harus ekstra hati-hati apabila dampak yang ditimbulkan adalah sesuatu yang tidak disukai oleh masyarakat.

·         Keuangan
Sehat dan tidak sehatnya keadaan usaha nasabah dapat dilihat salah satunya melalui keadaan keuangannya, dan keadaan keuangan nasabah dapat dilihat melalui laporan keuangannya.

·         Agunan
Agunan tambahan
Barang yang dibiayai oleh dana dari bank.
Agunan tambahan
Barang yang tidak dibiayai bank oleh dana bank dan bukan bagian banrang yang digunakan untuk kegiatan operasional nasabah.

3.      JENIS-JENIS KREDIT

·         Kredit Investasi
Kredit jangka menengah dan panjang untuk kegiatan nasabah investasi barang modal seperti pembangunan pabrik,pembelian mesin.

·         Kredit Modal Kerja
Kredit jangka pendek atau menengah yang diberikan untuk pembiayaan/pembelian bahan baku produksi.

·         Kredit Konsumsi
Kredit untuk perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah (KPR-Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor), lain-lain seperti Kredit tanpa agunan.

·         Kredit Usaha Tanpa Bunga dan Agunan
Kredit ini disediakan khusus untuk usaha kecil dan menengah. Kredit semacam ini sangat meringankan bagi pengusaha namun tahapan seleksi pencairannya sangat ketat, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit InDelSa.



SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar