KREDIT
PERBANKAN
1.
PENGERTIAN
KREDIT
Kredit adalah kemampuan untuk
melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji,
pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati.
2.
PERTIMBANGAN
PENYALURAN DANA
Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum
menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupun pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah adalah:
·
Perizinan dan legalita
Bentuk-bentuk
perizinan dan legalitas yang harus dipenuhi debitor sangat bervariasi
tergantung pada bidang kegiatan atau usaha nasabah, antara lain:
Ø Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
Ø Angka
Pengenal Eksportir Terbatas
Ø Surat Izin
Tempat Usaha
Ø Surat Izin
Usaha Jasa Konstruksi
Ø Sertifikat
Tanah
Ø Tanda Daftar
Perusahaan
·
Karakter
Untuk
menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya dimasa yang akan
datang, bank hanya dapat menggunakan beberapa indicator, antara lain adalah:
Ø Profesi
Ø PenampilanLingkungan
social
Ø Pengalaman
Ø Tindakan
atau perilaku di masa lalu
·
Pengalaman dan manajemen
Pengalaman
dan manajemen nasabah sangat memengaruhi kemampuan nasabah untuk mengelola
kegiatannya sehingga dapat menghasilkan dana untuk membayar kewajibannya kepada
bank.
·
Kemampuan teknis
Faktor-faktor
yang dapat memengaruhi kemampuan teknis nasabah dalam menjalankan kegiatannya
adalah:
Ø Tersedianya
bahan baku
Ø Adanya
tenaga ahli
Ø Ketersediaan
mesin dan peralatan
Ø Tempat usaha
yang memenuhi syarat
Ø Ketersediaan
tenaga kerja yang sesuai kebutuhan
Ø Tingkat
penguasaan teknologi
·
Pemasaran
Apabila
nasabah tidak berhasil menjual produknya, nasabah akan mengalami kesulitan
untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak bank.
·
Sosial
Keberadaan
kegiatan yang yang dibiayai oleh bank sedikit banyak pasti membawa dampak
tertentu terhadap masyarakat. Pihak bank harus ekstra hati-hati apabila dampak
yang ditimbulkan adalah sesuatu yang tidak disukai oleh masyarakat.
·
Keuangan
Sehat dan
tidak sehatnya keadaan usaha nasabah dapat dilihat salah satunya melalui
keadaan keuangannya, dan keadaan keuangan nasabah dapat dilihat melalui laporan
keuangannya.
·
Agunan
Agunan
tambahan
Barang yang
dibiayai oleh dana dari bank.
Agunan
tambahan
Barang yang
tidak dibiayai bank oleh dana bank dan bukan bagian banrang yang digunakan
untuk kegiatan operasional nasabah.
3.
JENIS-JENIS
KREDIT
·
Kredit Investasi
Kredit
jangka menengah dan panjang untuk kegiatan nasabah investasi barang modal
seperti pembangunan pabrik,pembelian mesin.
·
Kredit Modal Kerja
Kredit
jangka pendek atau menengah yang diberikan untuk pembiayaan/pembelian bahan
baku produksi.
·
Kredit Konsumsi
Kredit
untuk perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah
(KPR-Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor),
lain-lain seperti Kredit tanpa agunan.
·
Kredit Usaha Tanpa Bunga dan Agunan
Kredit
ini disediakan khusus untuk usaha kecil dan menengah. Kredit semacam ini sangat
meringankan bagi pengusaha namun tahapan seleksi pencairannya sangat ketat,
seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit InDelSa.
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar