Masalah khusus yang terjadi dalam laporan konsolidasi keuangan adalah:
1.
Laba antar perusahaan (intercompany
profit)
Selama perusahaan – perusahaan yang bergabung melakukan jual beli
berupa barang atau jasa yang dihasilkan maupun harta tak bergerak untuk
fasilitas pabriknya maka akan terjadi laba atau rugi bagi pihak yang menjual.
Akan tetapi sesuai dengan tujuan dan konsepnya didalam penyajian laporan
keuangan yang dikonsolidasi, maka laba rugi yang timbul sebagai akibat adanya
transaksi antar perusahaan tersebut tidak boleh diakui. Dalam hal ini jual beli
barang, jasa maupun harta tak bergerak itu dipandang semata-mata sebagai
perpindahan pengelolaan saja, dan oleh karenanya tidak ada alasan apapun untuk
menaikkan / menurunkan nilai ataupun mengakui timbulnya laba rugi dari
barang,jasa maupun harta tak bergerak yang bersangkutan. Kecuali apabila
barang, jasa maupun harta tak bergerak itu oleh pihak yang membeli telah dijual
kembali kepada pihak lain diluar hubungan afiliasinya.
Didalam laba perusahaan dibagi 2,
yaitu:
a.
Laba atas sediaan
Ø
Penjualan oleh induk
·
Penguasaan 100%
·
Penguasaan < 100%
Semua
perusahaan diatas baik menggunakan metode equity maupun metode cost, system
pencatatannya adalah sama.
Ø
Penjualan oleh anak
·
Penguasaan 100%
·
Penguasaan < 100%
b.
Laba atas aktiva yang disusutkan
penjualan aktiva tetap antar
perusahaan yang harus disusutkan mengakibatkan keuntungan dan kerugian yang
belum direalisasi yang direfleksikan dalam akun – akun afiliasi penjual.
Pengaruh dari keuntungan dan kerugian tersebut dieliminasi dari laporan
keuangan perusahaan induk dan perusahaan anak sampai
keuntungan dan kerugian tersebut direalisasi oleh entitas yang digabungkan melalui penjualan kepada entitas lain atau melalui penggunaan dalam
entitas yang digabungkan.
2.
Pembelian saham langsung dari
perusahaan anak
Untuk memperoleh posisi pengendalian
dalam suatu perusahaan dapat dilakukan dengan pemilikan saham-saham perusahaan
tersebut. Cara pemilikan itu dapat dilakukan dengan:
·
Membeli saham-saham perusahaan para
pemegang saham
·
Membeli seluruh saham perusahaan
secara langsung dari perusahaan itu pada waktu saham-saham dikeluarkan
3.
Perusahaan anak memiliki lebih dari
satu jenis saham yang beredar
Harus dibedakan besarnya bagian hak
pemegang saham menurut jenis saham masing-masing. Hal ini diperlukan agar
eliminasi terhadap hak-hak pemilikan perusahaan induk dapat dilakukan secara
tepat dan cepat didalam neraca konsolidasi. Jenis saham:
·
Saham prioritas tidak komulatif dan
tidak berpartisipasi
·
Saham prioritas komulatif dan tidak
berpatisipasi
·
Saham prioritas tidak komulatif berpartisipasi
penuh
·
Saham prioritas komulatif
berpartisipasi penuh
4.
Adanya saham bonus (stock deviden) dan
perusahaan anak
·
Apabila saham bonus dibagikan oleh
perusahaan anak, maka pada perusahaan anak akan terjadi perubahan posisi
modalnya, karena hal ini berarti terjadi perubahan status dari bagian atau
seluruh saldo laba yang ditahan menjadi modal statutair (saham biasa).
·
Adanya perubahan pada komposisi modal
pada perusahaan anak (khususnya berkurangnya saldo laba yang ditahan tanpa
diikuti dengan berkurangnya aktiva dari saat terjadinya pemilikan saham)
menimbulkan masalah tersendiri apabila setelah terjadi pembagian saham bonus
disusun neraca konsolidasi. Masalah tersebut terutama berhubungan dengan proses
eliminasi terhadap hak-hak pemilikan pada perusahaan anak didalam penyusunan
daftar lajur.
5.
Laba/rugi dari transaksi antar
perusahaan yang berafiliasi
Apabila barang dagangan yang dibeli
dari pihak yang ada hubungan afiliasi, dan barang tersebut masih termasuk
didalam persediaan dipihak pembeli pada saat laporan keuangan konsolidasi
disusun, berarti bahwa laba/rugi dan kenaikan/penurunan nilai barang dagangan
yang telah diakui dalam laporan keuangan individual pihak penjual belum atau
tidak seluruhnya direalisasikan. Sebab hal ini hanya merupakan perpindahan
tempat pengolalaan saja apabila dilihat dari segi ekonomi untuk perusahaan
induk dan anaknya.
6.
Pembelian obligasi antar perusahaan
yang berafiliasi
Dalam laporan keuangan konsolidasi
hutang-hutang antar perusahaan-perusahan yang berafiliasi akibat terjadinya
pemilikan (surat hutang) obligasi atas transaksi jual beli baik berupa barang
dagangan, jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas produksi lainnya, harus
dieliminasikan sehingga hanya obligasi-obligasi yang dimiliki oleh pihak-pihak
diluar perusahaan yang berafiliasi dilaporkan sebagai “hutang obligasi”.
0 komentar:
Posting Komentar