BANK
INDONESIA
A. Tujuan
Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju
inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
B. Tugas
Bank Indonesia
Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan
tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar
tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara
efektif dan efisien.
Tiga
Pilar Utama:
1. MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN
MONETER
Sebagai
otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan
didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan
berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah,
maupun panjang. Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku
bunga (BI Rate). Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti
moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan
tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan. Pendekatan
pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan
mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang
di dalam negeri.
2.
MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
Sesuai
dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu
tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Di bidang sistem pembayaran Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang
berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut,
menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Disisi lain dalam rangka mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan,
memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
seperti sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring
maupun sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.
Untuk
mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank
Indonesia secara terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan acuan yang
ditetapkan yaitu Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan tersebut
direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada
pengurangan risiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi pelayanan
jasa sistem pembayaran.
Pada
sistem pembayaran non tunai, saat ini penyediaan layanan jasa pembayaran
sebagian besar dilakukan oleh perbankan baik melalui rekening bank di Bank
Indonesia, hubungan bilateral antar bank maupun melalui jaringan internal bank
yang dimilikinya. Layanan pembayaran dana antar nasabah tersebut biasanya
dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring maupun melalui sistem
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Dari sisi piranti
pembayaran, secara historis sistem pembayaran non tunai di Indonesia didominasi
oleh piranti pembayaran berbasis warkat, namun dalam perkembangannya piranti elektronik
mulai banyak berperan terutama sejak dioperasikannya sistem BI-RTGS pada bulan
November untuk penyelesaian transaksi bernilai besar atau urgent.
Sementara
itu dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia
memiliki tanggung jawab agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem
pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman. Fungsi pengawasan sistem
pembayaran ini selain berwenang untuk memberikan izin operasional terhadap
pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran juga berwenang
untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran baik yang
dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain di luar Bank Indonesia.
3. MENGATUR DAN MENGAWASI PERBANKAN INDONESIA
Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan
atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung
maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk
pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan
tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap
laporan yang disampaikan oleh bank.
C.
Bank Indonesia sebagai Lender Of The Last Resort
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the
last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami
kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch
dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan
bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta
mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
D. Kebijakan Nilai Tukar
Dengan diberlakukannya sistem yang Nilai tukar yang
lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas
moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil
diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan
dunia usaha. Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan
tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai
tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan
sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak
14 Agustus 1997. Terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh
pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan
antara kekuatan penawaran dan permintaan. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar,
Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta
asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar