Minggu, 22 November 2015

Kesehatan Bank



A.   Pengertian Kesehatan Bank

Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kegiatan tersebut antara lain:
1.      Kemampuan menghimpun dana
2.      Kemampuan mengelola dana
3.      Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
4.      Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
5.      Pemenuhan peraturan yang berlaku

B.   Aturan Kesehatan Bank

Berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
1.      Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
2.      Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
3.      Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4.      Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebeneran dari segala keterangan, dokumen,dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
5.      Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap banj, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan public untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
6.      Bank wajib menyanpaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut waib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
7.      Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian ( prudential banking ) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank.  Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan.

C.     Pelanggaran aturan kesehatan bank

Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
a.       Pemegang saham menambah modal.
b.      Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
c.        Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
d.      Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alis seluruh kewajiban.
e.       Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
f.       Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.

D.    Tujuan penerapan kerahasiaan bank

Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya, maka kegiatan perbankan tidak akan berjalan dengan baik. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah terjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank. Data nasabah yang ada di bank, baik data keuangan maupun non keuangan, seringkali merupakan suatu data yang tidak ingin diketahui oleh orang atau pihak lain. Jumlah kekayaan yang tersimpan dibank bagi nasabah tertentu merupakan suatu yang perlu dirahasiakan dari orang lain. Biodata bagi nasabah tertentu merupakan data yang harus dirahasiakan. Sebagian nasabah juga sangat menginginkan agar pinjaman dari bank tidak diketahui oleh orang lain. Bila kerahasian data nasabah tidak dapat dijamin oleh bank, maka nasabah akan merasa enggan untuk berhubungan dengan bank. Dalam usaha untuk mewujudkan terjaminnya rahasia tertentu dari nasabah yang berada di bank, maka ketentuan tentang rahasia bank dicantumkan dalam Undang-undang perbankan.

E.    Dasar Hukum

UU No 7 tahun 1992 tantang perbankan telah mencantumkan aturan tentang rahasia Bank dalam Bab 1 Pasal 1 butir 16 dan Bab VII Pasal 40,41,42,43,44,45 dan Bab VIII Pasal 47. Aturan mengenai rahasia bank ini kemudian dirubah seperti dicantum dalam UU No 10 th 1998.
Dalam UU No 7 th 1992 yang dimaksud Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Perkembangan dunia perbankan sejak ditetapkan UU No 7 th 1992 sampai tahun 1998 menunjukkan bahwa bank seringkali mengalami kesulitan untuk menyelesaikan kredit bermasalah karena terbentur pengertian rahasia bank. Berdasarkan itu, maka UU No 10 tahun 1998 mengubah pengertian rahasia Bank dalam pasal 1 butir I menjadi “segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya”.
UU ini membatasi rahasia bank hanya pada data nasabah deposan atau penyimpanan dana. Perubahan ini membawa 2 macam konsekuensi. Pertama, menyebabkan peningkatan posisi bank dalam berhubungan dengan debitornya, karena data nasabah peminjam dana tidak termasuk dalam pengertian bank. Manfaat ini akan sangat dirasakan oleh bank terutama untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah. Kedua, perubahan ini akan menurunkan motivasi calon debitur untuk memperoleh bantuan dana pinjaman dari bank, karena kerahasiaan datanya tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank. Disamping kedua konsekuensi tersebut masih ada satu permasalahan yang muncul pada saat penentuan suatu data termasuk rahasia bank atau bukan rahasia bank. Masalah tersebut sebenarnya sudah berusaha diantisipasi melalui penjelasan pasal 40 UU No 40 th 1998 mengenai “Apabila nasabah bank adalah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah peminjam. Keterangan nasabah selain sebagai nasabah peminjam, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahsiakan bank”
Rahasia bank yang diatur dalam UU No 7 th 1992 dan UU No 10 th 1998 secara rinci dijelaskan:
a.       Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya.
b.      Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya.
c.       Ketentuan tersebut berlaku pula bagi pihak terfiliasi.
d.      Pihak terfiliasi adalah:
1.      Anggota dewan Komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
2.      Anggota dewan Komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilaian, konsultan hukum dan konsultan lainnya.
4.      Pihak yang menurut penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan Bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.

F.    Pengecualian terhadap rahasia bank

Dalam situasi atau keadaan tertentu sesuai dengan Undang undang, data nasabah di bank dapat saja tidak harus dirahasiakan lagi. Pengecualian terhadap rahasia bank tersebut meliputi :
a.       Kepentingan perpajakan
Pimpinan bank Indonesia atas permintaan menteri keungan berwenag mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti bukti tertulis serta surat surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak. Printah tertulis tersebut harus menyebutkan nama pejabat paajk dan nama nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya, dan pihak bank wajib memberikan keterangan keterangan yang diminta.
b.      Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN
Pimpinan bank Indonesia memberikan ijin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau Panitia Urusan Piutang Negara untk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitor, dan pihak bank wajib memerikan keterangan yang diminta. Ijin sebagaimana dimaksud diatas diberikan secara tertulis atas permintan tertulis dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau Ketua Panitia Urusan Piutang Negara. Permintaan tertulis tersebut diatas harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau Panitia Urusan Piutang Negara, nama nasabah debitor bersangkutan dan alasan diperlukannya keterangan.
c.       Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin sebagaiman dimaksud diatas diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Makamah Agung. Pemberian izin oleh bank Indonesia harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah dokumen permintaan diterima secara lengkap. Permintaan tertulis tersebut harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, hakim, nama tersangka atau terdakwa, serta alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
d.      Perkara perdata antara bank dan nasabahnya
Direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. Dalam situasi ini bank dapat menginformasikan keadaan keuangan nasabah yang dalam perkara serta keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut, tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
e.       Tukar menukar informasi antar bank
Direksi bank dapat memberitaukan keadaan keuangan nasabah kepada bank lain. Tukar-menukar informasi antar bank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari bank lain. Dengan demikian bank dapat menilai tingkat resiko yang dihadapi, sebelum melakukan transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain. Dalam ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia antara lain diatur mengenai tata cara penyampaian dan permintaan informasi serta bentuk dan jenis informasi tertentu yang dapat dipertukarkan, seperti indikator secara garis besar dari kredit yang diterima nasabah, agunan, dan masuknya debitor yang bersangkutan dalam daftar kredit macet. Ketentuan mengenai tukar menukar informasi tersebut diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
f.       Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atas dasar permintaan, persetujan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.
g.      Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal
Apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, maka ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.

G.   Sanksi atas pelanggaran aturan rahasia bank

Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank, mereka berhak untuk mengetahui ini keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang No 10 Tahun 1998.
Pembukaan rahasia bank yang tidak mengacu kepada ketentuan dari BI berdasarkan pasal 51 ayat 1 Undang-undang tentang perbankan, maka perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan, dan diancam dengan ketentuan pidana dan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 47 dan pasal 47A jo. Pasal 52 yaitu sebagai berikut :
1.      Sanksi Pidana
1.      Di dalam pembukaan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, tanpa membawa perintah atau izin tertulis dari pimpinan bank indonesia, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 dan paling banyak Rp.2.000.000.000.
2.      Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja membuka rahasia bank di mana tidak melalui prosedur, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.
3.      Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau membuka rahasia bank di mana telah ditempuh prosedur, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000  dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.

2.      Sanksi Administratif
Bahwa selain ketiga sanksi pidana tersebut, untuk setiap sanksi pidana, pihak pimpinan Bank Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan, Bank indonesia dapat menetapkan atau menambah sanksi administratif sebagai berikut :
1.      Denda Uang
2.      Teguran tertulis
3.      Penurunan tingkat kesehatan bank
4.      Larangan turut serta dalam kegiatan kliring
5.      Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan
6.      Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi
mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia
7.      Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang sahamdalam daftar orang tercela dibidang perbankan


Sumber:
Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru.2006.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,Edisi 2.jakarta:Salemba Empat.
Kasmir, 2001, Bank dan lembaga keuangan lainnya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
http://www.unjabisnis.net/rahasia-bank-dan-sanksi-sanksi-adminisratif-pelanggaran-bank.html

0 komentar:

Posting Komentar