PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi adalah
institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan
kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia
sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama
abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri.
Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas
masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan. Maka dari itu tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan
pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah
mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu
perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Periode sebelum
kemerdekaan
Tahun 1930
Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan
Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas
untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya
dilakukan oleh Notaris.
Tahun 1935
Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen
Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische
Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.
Tahun 1939
Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling
Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi
Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi
bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk
Bumi Putra.
Tahun 1942
Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap
keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN
KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
Tahun 1944
Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan
Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala
aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.
Periode setelah kemerdekaan
Tahun 1945
Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan
Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran.
Tahun 1946
Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan
Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.
Tahun 1947 - 1948
Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria
Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12
Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres
menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.
Tahun 1949
Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di
Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di
beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan
Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan
dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179).
Tahun 1950
Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan
dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.
Tahun 1954
Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi
dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim.
Tahun 1958
Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.
Tahun 1960
Perkoperasian dikelola oleh Menteri
Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah
pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.
Tahun 1963
Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap
dibawah pimpinan Menteri Achmadi.
Tahun 1964
Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan
Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi,
dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama
Chodewi Amin.
Periode tahun 1966-2004
Tahun
1966
Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri,
dan dipimpin oleh Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi
dirubah menjadi Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr.
Sumitro Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir.
Ibnoe Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).
Tahun
1967
Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk
dalam jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal.
Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi
adalah Ir. Ibnoe Soedjono.
Tahun
1968
Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen
Dalam Negeri, digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi,
ditetapkan berdasarkan :
1.
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan
Organisasi Departemen.
2.
Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/
Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi
berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
Tahun
1974
Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu
digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi,
yang ditetapkan berdasarkan :
1.
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan
Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
2.
Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor
: INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi
tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor :
120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen
Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
Tahun 1978
Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.
Tahun 1983
Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang
dihadapi dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan
memperkuat kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV
Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.
Tahun 1991
Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10
September 1991 terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang
disesuaikan keadaan dan kebutuhan.
Tahun 1992
Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang
Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Tahun 1993
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang
Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan
nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha
Kecil. Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha
Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara
fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan
harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas
hanya pada pembinaan perkoperasian saja.
Tahun 1996
Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka
diadakan peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen
Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen
Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan
perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar
secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum
tertampung.
Tahun 1998
Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret
1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi
dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis
karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam
mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi
Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi
yang penuh tantangan.
Tahun 1999
Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri
Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi
dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
Tahun 2000
1.
Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000,
maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil
Menengah.
2.
Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya
Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
3.
Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November
2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi
Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
4.
Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000
tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan
Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
Tahun 2001
1.
Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah.
2.
Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan
Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
3.
Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi
dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli.
Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini.
Tabel
Perkembangan Koperasi pada Periode 1967 -2013
No.
|
Indikator
|
Satuan
|
1967
|
1993
|
1997-1998
|
1998-1999
|
1999-2000
|
2000-2001
|
2001-2002
|
2002-2003
|
2003-2004
|
1
|
Jumlah Koperasi
|
Unit
|
16 263
|
42 061
|
52 115
|
59 092
|
89 939
|
103 077
|
110 766
|
115 356
|
123 181
|
2
|
Pertumbuhan Koperasi
|
Persen
|
|
158.63
|
23.90
|
13.39
|
52.20
|
14.61
|
7.46
|
4.14
|
6.78
|
3
|
Jumlah Koperasi Aktif
|
Unit
|
|
|
40 908
|
45 899
|
71 204
|
88 930
|
89 756
|
94 799
|
93 800
|
4
|
Prosentase Koperasi
Aktif dari Total Jumlah Koperasi
|
Persen
|
|
|
78.50
|
77.67
|
79.17
|
86.28
|
81.03
|
82.18
|
76.15
|
5
|
Pertumbuhan Jumlah
Koperasi Aktif
|
Persen
|
|
|
|
12.20
|
55.13
|
24.89
|
0.93
|
5.62
|
-1.05
|
6
|
Jumlah Anggota
Koperasi Aktif
|
Orang
|
2 971 240
|
24 614 000
|
19 208 130
|
20 054 470
|
22 529 199
|
27 377 113
|
23 644 850
|
28 402 166
|
27 282 658
|
7
|
Pertumbuhan Jumlah
Anggota Koperasi Aktif
|
Persen
|
|
728.41
|
-21.96
|
4.41
|
12.34
|
21.52
|
-13.63
|
20.12
|
-3.94
|
8
|
Permodalan
|
Rp. Juta
|
|
|
9 227 403
|
9 426 854
|
17 737 126
|
19 280 376
|
28 022 551
|
23 341 710
|
24 359 409
|
9
|
Pertumbuhan Permodalan
|
Persen
|
|
|
|
2.16
|
88.16
|
8.70
|
45.34
|
-16.70
|
4.36
|
10
|
Volume Usaha
|
Rp. Juta
|
|
|
12 609 544
|
12 907 155
|
22 244 849
|
22 981 023
|
38 730 174
|
28 415 411
|
31 683 699
|
11
|
Pertumbuhan Volume
Usaha
|
Persen
|
|
|
|
2.36
|
72.35
|
3.31
|
68.53
|
-26.63
|
11.50
|
12
|
Selisih Hasil Usaha
(SHU)
|
Rp. Juta
|
|
|
619 050
|
506 449
|
557 087
|
693 452
|
3 134 446
|
988 516
|
1 871 926
|
13
|
Pertumbuhan SHU
|
Persen
|
|
|
|
-18.19
|
10.00
|
24.48
|
352.01
|
-68.46
|
89.37
|
No.
|
Indikator
|
Satuan
|
2004-2005
|
2005-2006
|
2006-2007
|
2007-2008
|
2008-2009
|
2009-2010
|
2010-2011
|
2011-2012
|
2012-2013
|
1
|
Jumlah Koperasi
|
Unit
|
130 730
|
134 963
|
141 326
|
149 793
|
154 964
|
170 411
|
177 482
|
188 181
|
194 295
|
2
|
Pertumbuhan Koperasi
|
Persen
|
6.13
|
3.24
|
4.71
|
5.99
|
3.45
|
9.97
|
4.15
|
6.03
|
3.25
|
3
|
Jumlah Koperasi Aktif
|
Unit
|
93 402
|
94 818
|
98 944
|
104 999
|
108 930
|
120 473
|
124 855
|
133 666
|
139 321
|
4
|
Prosentase Koperasi
Aktif dari Total Jumlah Koperasi
|
Persen
|
71.45
|
70.25
|
70.01
|
70.10
|
70.29
|
70.70
|
70.35
|
71.03
|
71.71
|
5
|
Pertumbuhan Jumlah
Koperasi Aktif
|
Persen
|
-0.42
|
1.52
|
4.35
|
6.12
|
3.74
|
10.60
|
3.64
|
7.06
|
4.23
|
6
|
Jumlah Anggota
Koperasi Aktif
|
Orang
|
27 523 053
|
27 286 784
|
27 776 133
|
28 888 067
|
27 318 619
|
29 240 271
|
30 461 121
|
30 849 913
|
33 869 439
|
7
|
Pertumbuhan Jumlah
Anggota Koperasi Aktif
|
Persen
|
0.88
|
-0.86
|
1.79
|
4.00
|
-5.43
|
7.03
|
4.18
|
1.28
|
9.79
|
8
|
Permodalan
|
Rp. Juta
|
28 886 503
|
55 667 901
|
38 853 072
|
43 555 731
|
49 832 315
|
59 852 609
|
64 788 727
|
75 484 237
|
102 826 158
|
9
|
Pertumbuhan Permodalan
|
Persen
|
18.58
|
92.71
|
-30.21
|
12.10
|
14.41
|
20.11
|
8.25
|
16.51
|
36.22
|
10
|
Volume Usaha
|
Rp. Juta
|
37 649 091
|
40 831 693
|
62 718 499
|
63 080 596
|
68 446 249
|
82 098 587
|
76 822 082
|
95 062 402
|
119 182 690
|
11
|
Pertumbuhan Volume
Usaha
|
Persen
|
18.83
|
8.45
|
53.60
|
0.58
|
8.51
|
19.95
|
-6.43
|
23.74
|
25.37
|
12
|
Selisih Hasil Usaha
(SHU)
|
Rp. Juta
|
2 164 234
|
2 198 320
|
3 216 817
|
3 470 459
|
3 964 818
|
5 303 813
|
5 622 164
|
6 336 481
|
6 661 926
|
13
|
Pertumbuhan SHU
|
Persen
|
15.62
|
1.57
|
46.33
|
7.88
|
14.24
|
33.77
|
6.00
|
12.71
|
5.14
|
Keterangan :
1. Data
koperasi sejak tahun 1997 dilaporkan dalam rentang waktu pelaporan Juli - Juni,
misalnya Juli 1997 - Juni 1998, sehingga data terkini pada tahun 2013 merupakan
posisi Juni 2013
2. Permodalan
menggambarkan permodalan sendiri dan permodalan yang bersumber dari pihak luar
(pinjaman dan penempatan modal)
3. Volume
usaha menggambarkan omzet usaha.
4. Istilah
SHU telah mengalami penyesuaian setelah pemberlakuan UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian yaitu dari semula Sisa Hasil Usaha menjadi Selisih Hasil Usaha.
SUMBER:
0 komentar:
Posting Komentar