BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN
A. Pengertian
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga yang menghimpun
dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain,
misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang
termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank
(financial institution).
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank
berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan
menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Bank para ahli perbankan di negara-negara maju
mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba.
Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi.
Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga
sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang
(giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Lembaga keuangan
bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan
menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga
keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang
terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit,
perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa
serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit
dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan
penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
B. Fungsi
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
a. Fungsi
Lembaga Keuangan Bank:
1.
Penciptaan
uang
Uang
yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.
Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan
bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa
jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan
setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit. Fasilitas-fasilitas
pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran
elektronik.
3.
Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat
Dana
yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia
dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan
bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga
keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan
kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4.
Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank
umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.
Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya
Di
Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas.
Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon
seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan
jasa-jasa bank.
b. Fungsi
Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga
Keuangan Bukan Bank mencakup lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara
penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, asuransi, serta leasing.
1.
Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan
Lembaga Perantara Penerbitan serta Perdagangan Surat Berharga.
Lembaga-lembaga
ini menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat
atau kertas-kertas berharga, melaksanakan usaha sebagai makelar dan komisioner
serta pedagang dalam pasar uang serta pasar modal. Surat berharga adalah surat
pengakuan utang , wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap
derivatif, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam
bentuk yang selalu diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Badan usaha
yang sudah mendapat izin usaha sebagai perantara penerbitan dan perdagangan
surat berharga, antara lain PT. Danareksa, PT. Multinasional Finance
Corporation. Kemudian badan usaha yang mendapatkan izin usaha sebagai lembaga
pembiayaan pembangunan adalah PT. USaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia
(PT.UPINDO).
2.
Asuransi
Asuransi
adalah sebuah perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk membicarakan
ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor
asuransi) setelah tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang dikenal
sebutan premi. Syarat-syarat perjanjian asuransi yang berisi hak dan kewajiban
tertanggung serta penanggung selalu dibutuhkan untuk mencegah atau
setidak-tidaknya dapat mengurangi resiko rugi yang mungkin timbul akibat
hilang, rusak atau musnahnya suatu barang yang dipertanggungjawabkan dari
sebuah kejadian yang tidak pasti.
3.
Leasing (Sewa Guna Usaha)
Leasing
adalah setiap kegiatan pembiayan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal (capital) yang dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam
tempo waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Umumnya, leasing
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut dalam membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjangkan jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa yang telah disepakati bersama. Pengguna (lessee) membayar sejumlah
tertentu secara rutin kepada pemilik. Ciri-ciri leasing adalah bahwa penggunaan
peralatan terpisah dari kepemilikannya. Aturan dalam leasing memberikan manfaat
kepada kedua pihak--di mana lessee bisa menghasilkan pendapatan ekstra dengan
penggunaan alat dan pemilik menerima pendapatan selama tetap menjadi pemilik.
COntoh perusahaan leasing antara lain adalah Adira, WOM, SOF, FIF.
C. Peranan
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
a. Peran
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga
keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan
mempunyai peranan sehagai berikut:
1. Pengalihan
Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk
“janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak
lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan peminjam. Dana
pembiayaan asset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian
lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewaiban
peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai
keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut
transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas
(liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk
memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli
sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas.
Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang
diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi,
di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi
Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu
memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka
akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk menghadapi masa
yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya
untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada
prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang misalnya : tanah,
rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan
lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pensiun, polis
asuransi atau saham-saham adalah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan
alteniatif pertama.
4. Transaksi
(transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga
intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, deposito dan
sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk tabungan
tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk mempermudah mereka
melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli
sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi
keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai
lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa-jasa untuk mempermudah
transaksi moneter.
b.
Peran Lembaga Keuangan Non Bank
1.
Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas
barang / jasa
2.
Memperlancar distribusi barang
3.
Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
D. Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
a.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank:
1.
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun
1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998,
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan
dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut
berikut :
Ø
Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti
dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank
komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Ø
Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
b.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Non Bank:
1.
Perusahaan
Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak
ketiga karena peristiwa ketidakpastian
·
Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan
asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
·
Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar
tertanggung kepada penanggung
·
Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :
Ø
Keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
Ø
Keuntungan dari hasil penyertaan modal ke
perusahaan lain
Ø
Keuntungan dari hasil bunga investasi
surat-surat berharga
Bagi Nasabah :
Ø
Memberi rasa aman
Ø
Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo
dapat ditarik lagi
Ø
Terhindar dari resiko kerugian
Ø
Memperoleh penghasilan di masa dating
Ø
Memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan
atau kehilangan
2.
Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension
·
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
Ø
Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun
dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
Ø
Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan
pendapatan di hari tua
·
Manfaat bagi perusahaan :
Ø
Loyalitas
Ø
Kewajiban moral
Ø
Kompetisi pasar tenaga kerja
·
Manfaat bagi karyawan :
Ø
Rasa aman
Ø
Kompensasi yang lebih baik
3.
Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari
masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
·
Modal Koperasi :
Ø
Simpanan Pokok: dibayar sekali pada awal menjadi
anggota
Ø
Simpanan Wajib: dibayar selama menjadi anggota
dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
Ø
Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu
yang tidak ditentukan
Ø
Landasan Koperasi : 1. Landasan Idiil :
Pancasila
Ø
Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
Ø
Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
Ø
Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
·
Keuntungan :
Ø
Tidak memakai jaminan
Ø
Angoota terhindar dari rentenir
Ø
Akhir tahun memperoleh SHU
4.
Bursa Efek /
Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
·
Saham: surat berharga dimana pemiliknya
merupakan pemilik perusahaan
·
Obligasi: surat berharga yang merupakan
instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
·
Keuntungan pasar modal:
Ø
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang
untuk dunia usaha.
Ø
Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara
optimal bagi investor.
Ø
Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
·
Kelemahan pasar modal:
Ø
Mekanisme pasar modal yang cukup rumit
menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
Ø
Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga
dapat merugikan pihak tertentu.
Ø
Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut
terpengaruh.
E. Sejarah dan Perkembangan Lembaga Keuangan Bank dan Non
Bank di Indonesia
Pada tanggal 10 Oktober 1827, Indonesia masih
dijajah Belanda, didirikan sebuah Bank di Batavia dengan nama De Javasche Bank.
Tujuan utama pendirian bank tersebut adalah untuk meningkatkan perekonomian
pemerintahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1951, De Javasche
Bank dinasionalisasikan dan berganti nama menjadi Bank Indonesia.
Pendrian Bank oleh orang pribumi pertama kali
dirintis oleh R. Aria Wiraatmadja, seorang patih dari Purwokerto, tahun 1896.
R. Wiraatmadja mendirikan Hulpen Spaar Bank (Bank penolong dan tabungan).
Tujuan pendirian bank ini adalah untuk membantu peranggotaannya agar tidak
jatuh ke tangan yang suka memeras rakyat.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan
perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Usaha
perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Bila ditelusuri
sejarah dikenalnya perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran
uang. Dalama perjalanan sejarah kerajaan dimasa dahulu penukaran uang dilakukan
antara kerajaan yang satu dengan kerajaan lain. Kegiatan penukaran ini sekarang
dikenal dengan nama pedagang Valuta Asing (Money Changer). Dalam perkembangan
selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat
penitipan uang atau yang sekarang ini kegiatan simpanan. Kegiatan perbankan
bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan masyarakat, oleh perbankan
dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Jasa-jasa bank lainnya
menyusul sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin
beragam.
Perkembangan perbankan di Indonesia Dalam dunia
perbankan di Indonesia kurang waktu belakangan ini mengalami berbagai macam
perubahan. Ada 4 macam periode yang terjadi di Indonesia:
- Periode 1988 – 1996
Dikeluarkannya
paket deregulasi 27 Oktober 1988, antara lain berupa relaksasi ketentuan
permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank
umum berskala kecil dan menengah. Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia
membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun
1994-1995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari
8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996.
- Periode 1997 – 1998
Bank
Indonesia, pemerintah dan jasa lembaga-lembaga internasional berupaya keras
menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapilitasasi
perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan
melakukan pengambilalihan kepemlikan terhadap 7 bank lainnya.
Langkah-langkah untuk menanggulangi
krisis keuangan dan perbankan:
- Penyediaan likuiditas kepada perbankan atau dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
- Merekapilitalisasi bank yang memiliki dampak yang signifikan terhdap kebijakannya
- Menutup bank yang bermasalah dan melakukan konsolidasi perbankan
- Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di industri perbankan seperti Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
- Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan Undang-undang No 23/1993
- Periode 1999 – 2002
Krisis
perbankan demikian parah pada kurun waktu 1997-1998 memaksa pemerintah dan Bank
Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan
stabilitas sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis.
Langkah yang dilakukan sehubungan
dengan itu:
- Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core Principles For Effective Banking Supervision yang menjadi standard internasional
- Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settelements (RTGS)
- Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat
- Merekstrukturisasi kredit macet
- Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bank BUMN dan bank yang direkap
- Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian bank baru
·
Periode 2002
– sekarang
Bebagai perkembangan
positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara
lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang
mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif, serta kerjasama produk
dengan lembaga lain.
F. Pengenalan Sistem Keuangan di
Indonesia
Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu
Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa
dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya misalnya
pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat
dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan
bukan bank.
Lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga
disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank
perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga
keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Dalam perjalanan sejarah
perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami
perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi,
paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya
beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu :
1. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi;
3. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
4. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
5. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan;
6. Undang-undang Nomor
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas, adalah
perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping
itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi
semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum terutama dibidang
perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang diatas dasar hukum
pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan mentri keuangan.
SISTEM MONETER DAN
PERBANKAN
Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga
yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam
sistem moneter adalah otoritas moneter dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh
karena itu, sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem
moneter.
Otoritas moneter sebagai
lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan dibidang moneter, juga
merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun
pemerintah.
FUNGSI OTORITAS
MONETER
Fungsi pokok otoritas moneter dapat disebutkan antara lain sebagai
berikut :
1.
Mengeluarkan
uang kertas dan logam
2.
Menciptakan uang primer
3.
Memelihara cadangan devisa nasional
4.
Mengawasi sistem moneter
FUNGSI SISTEM MONETER
Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan adalah:
1.
Menyelenggarakan
mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang
relatif kecil.
2.
Melakukan
fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
3.
Menjaga
kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.
Sumber:
8. Bahan
Pelatihan Konsutan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar