Minggu, 27 Maret 2016

Subjek dan Objek Hukum

0



SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

A.   SUBJEK HUKUM

1.      Pengertian subjek hukum
Subjek hukum adalah Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia.  Badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu, akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan wanita, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada masing-masing pihak.

2.      Ada 2 yang dapat di kategorikan sebagai subjek hukum, yaitu:
1.      Manusia biasa (Naturlijke Person)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan jaminan oleh hukum yang berlaku.
Dalam hal itu Pasal KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap tidak pernah ada.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
Setiap manusia pribadi (naturlijke person) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagi berikut :
a.     Cakap melakukan perbuatan hukum, adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
b.     Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Bersdasarkan pasal 1330 KUHP Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian:
Ø  Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
Ø  Orang ditaruh dibawah pengampunan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Ø  Kurang cerdas
Ø  Sakit ingatan.
Ø  Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.

2.      Badan Hukum (Rechts Person)
Merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia seprti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1.      Didirikan dengan akta notaris
2.      Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3.      Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4.      Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan Hukum dibedakan dalam dua bentuk :
1.      Badan Hukum Publik (Publik Rechts Person)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II. Bank Indonesia dan Perusahaan Negara. misalnya : eksekutif, dan pemerintahan.

2.      Badan Hukum Privat (Privat Recths Person)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang dengan tujuan untuk keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.

B.      OBJEK HUKUM

1.      Pengertian objek hukum
Objek hukum adalah adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasaannya diatur oleh kaidah hukum.
Menurut sistem KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut :
1.      Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2.      Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik
3.      Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya : hipotik
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
2.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.      Barang-barang yang sudah ada dan yang masih ada.
Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhungan 4 hal, yaitu :
a.     Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUH Perdata sedangkan benda tidak bergerak.
b.     Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata
c.     Verjaring (kadarluarwarsa), adanya kadarluarwarsa
d.     Bezwaring (pembebanan), dilakukan dengan (gadai)
Secara garis besar benda terbagi dalam dua hal :
a.     Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan.
b.      Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra. Hak kebendaan adalah hak muthlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/ hak relative yang keduanya merupakan bagian dalam hak perdata.

SUMBER:

Hukum Ekonomi

0



HUKUM EKONOMI

        I.            Pengertian Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum Ekonomi menurut para pakar:
1.      Sunaryati Hartono
Hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

2.      Soedarto
Hukum ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

3.      Rochmat Soemitro
Hukum ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

4.      E. M. Meyers
Hukum ekonomi adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.

5.      Immanuel Kant
Hukum ekonomi adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.


6.      S. M. Amin, S,H.
Hukum ekonomi
adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
Jadi dapat disimpulkan bahwa, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.

      II.            Hukum Ekonomi yang berlaku di Indonesia

Ø  Aspek hukum ekonomi:

Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut

Ø  Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

1.      Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Ø  Landasan hukum sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia
Landasan hukum yang berlaku di indonesia untuk sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia harua sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Adapun isi pancasila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial

Ø  Sistem Ekonomi di indonesia juga di atur dalam UU, yaitu :

Pasal 33 ayat 1 : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 33 ayat 3 : “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 33 ayat 4 : “perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Ø  Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia

Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Ø  Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.     Asas manfaat
b.     Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan
c.     Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan
d.     Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.     Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.        Asas demokrasi ekonomi.
g.     Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Ø  Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a.     UUD 1945
b.     Tap mpr
c.     Undang-undang
d.     Peraturan pemerintah
e.     Keputusan presiden
f.        Sk menteri
g.     Peraturan daerah

Ø  Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1.      Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2.      Hukum ekonomi pertambangan
3.      Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.      Hukum ekonomi bangunan.
5.      Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.      Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.      Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.      Hukum ekonomi angkutan.
9.      Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Ø  Sumber Hukum Ekonomi :
a.     Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b.     Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Ø  Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a.     Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b.     Sebagai sarana pembangunan
c.     Sebagai sarana penegak keadilan
d.     Sebagai sarana pendidikan masyarakat

Ø  Tugas Hukum Ekonomi :
a.     Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
b.     Peningkatan pembangunan ekonomi
c.     Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d.     Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e.     Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.        Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.

Sumber:
1.      Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.