Senin, 12 Oktober 2015

Laporan Wawancara Kunjungan ke Koperasi

0



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya Laporan hasil wawancara Mata Kuliah Ekonomi Koperasi yang mewawancarai “Koperasi Aneka Sukses” dapat diselesaikan tepat waktu. Saya menyadari bahwa laporan ini belum sempurna, jadi saya mengharapkan kritikan maupun saran untuk laporan saya untuk menyempurnakan hasil laporan saya. Semoga laporan wawancara ini bermanfaat dan memberikan wawasan yang luas tentang koperasi kepada pembaca.

Depok, 09 Oktober 2015


Penulis


BAB 1
PENDAHULUAN


1.1              LATAR BELAKANG

Pentingnya diadakannya suatu koperasi yaitu sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung) dan kebutuhan ekonomi para anggota koprasi khususnya dan umunya bagi masyarakat, sehingga dapat menjadi warga yang mandiri kreatif dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoprasian.

1.2              TUJUAN WAWANCARA

1.      Untuk menyelesaikan tugas Ekonomi Koperasi dengan cara mengunjungi suatu koperasi
2.      Untuk mengetahui perkembangan koperasi dan struktur kepengurusan koperasi

1.3              MANFAAT WAWANCARA

1.      Untuk menambah wawasan yang luas untuk Mahasiswa yang ingin menjadi penyelenggara koperasi dan dapat dijadikan sebagai dasar pengetahuan berkoperasi


BAB 2
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Koperasi

Koperasi menurut UU tahun 1992 adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama antara pengurus dengan anggota guna mencapai kesejahteraan anggota dan masyarakat.

2.      Sejarah Koperasi Aneka Sukses

Koperasi Aneka Sukses dibentuk pada 2 Januari 2013 yang dibangun oleh Warga Rangkapan Jaya RT. 03 RW. 17, Kelurahan Rangkapan jaya, Kecamatan Pancoran Mas Depok.

Nama Koperasi Aneka Sukses itu sendiri diambil dari nama kelurahan yang menginginkan Koperasi nya agar sukses sehingga mampu meningkatkan taraf hidup dan mengatasi permasalahan ekonomi para anggota nya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari nya.

Awal mulanya koperasi ini dibentuk ketika beberapa warga di RT.03 yang berkeinginan untuk mendirikan sebuah koperasi untuk membantu memenuhi kebutuhan disekeliling warga RT.03 dengan beranggotakan hanya 24 orang, yang kemudian di dukung oleh semua Warga Rangkapan Jaya dan bertambah hingga 49 orang yang menjadi anggota di koperasi aneka sukses ini. Usaha yang pertama kali di adakan adalah simpan pinjam kemudian makin merambah ke bidang pengadaan sembako, peralatan rumah tangga atau elektronik dan pulsa. Seiring waktu koperasi ini menjadi lebih maju dan mendapat akta pendiran dari pemerintah setempat.

3.      Maksud dan Tujuan

A.    Maksud dan tujuan di dirikannya Koperasi Aneka Sukses, yakni:
·         Mensejahterahkan para warga Rangkapan Jaya dan meningkatkan taraf hidup
·         Memperoleh keuntungan
·         Memenuhi kebutuhan warga
·         Sebagai wadah bagi warga untuk mengembangkan dan menyalurkan kemampuan dalam bidang keorganisasiaan
·         Sebagai mitra perusahaan

B.     Mengapa di bentuknya Koperasi Aneka Sukses?
Pada awal mula nya dibentuk Koperasi ini untuk meningkatkan taraf hidup, memenuhi kebutuhan warga setempat dan mensejahterakan para warga.

C.     Siapakah yang menjadi anggota Koperasi Aneka Sukses?
Pertama kali koperasi ini dibentuk hanya berjumlah 24 orang dari warga RT.03. Hal ini karena belum sadarnya para warga terhadap keberadaan dan fungsi koperasi itu sendiri, yang boleh menjadi anggota koprasi ini hanya dari warga Kel. Rangkapan Jaya karena koperasi ini masih dalam ruang lingkup kecil.

D.    Bagaimana proses awal mula nya dibentuk Koperasi Aneka Sukses?
Pada proses awalnya koperasi ini mendapatkan dana dari investasi para anggota kemudian bertambah dari simpanan pokok anggota,simpanan wajib dan simpanan sukarela. Simpanan pokok yaitu simpanan dari para anggota yang ikut bergabung dalam koperasi tersebut dengan dana yang dikumpulkan sebesar Rp. 100.000, Simpanan wajib yaitu simpanan yang dikumpulkan setiap bulannya berkisar Rp.15.000, dan simpanan sukarela yaitu simpanan yang diberikan secara sukarela. Dengan dibuatnya simpanan sepereti ini koperasi Aneka sukses ini dapat berjalan dengan baik dan mampu membantu para warga meskipun koperasi ini hanya dalam lingkup kecil namun dapat mengatasi kebutuhan rumah tangga bagi warga Kel. Rangkapan Jaya.

4.      Struktur Organisasi

Penasihat / Pembina : Ketua RT.03 RW.17 Sahril
Pengawas : Hery Legiyo
Pengurus:
§  Ketua : Tien Marni
§  Bendahara I : Pambayun Restu Ningsih 
   Bendahara II : Nuryanah
§  Sekretaris : Nani Chairoh

5.      Bentuk Usaha

Ø  Usaha Simpan Pinjam
Usaha ini bertujuan untuk memberikan pinjaman tidak hanya bagi para anggota saja namun bagi warga yang tidak ikut sebagai anggotanya diperbolehkn untuk melakukan simpan pinjam pada koperasi ini. Usaha ini selalu mengalami peningkat terutama dari volume / nilai pinjam, pada setiap usaha adakalanya mengalami kerugian atau tidak sesuai dengan apa yang dikeluarkan dengan yang diterima jadi nilai buruknya dalam usaha simpan pinjam ini sering terjadi ketika warga yang diberikan pinjaman dalam waktu yang telah ditentukan seringkali tidak tepat waktu dalam pengembaliannya.

Ø  Usaha Pengadaan Sembako Usaha
bertujuan untuk memberikan keringan bagi para ibu rumah tangga dan untuk menyediakan kebutuhan warga sehari-hari. Dalam usaha ini para anggota menyediakan berbagai macam kebutuhan seperti beras, minyak,telur dll.

Ø  Usaha Pembelian Barang Elektronik
Namun ternyata tidak hanya pengadaan sembako saja tetapi koperasi ini mengadakan kebutuhan alat-alat elektronik dan properti rumah tangga. Penyediaannya seperti membelikan properti yang diinginkan warga lalu untuk pembayarannya bisa di lakukan dalam tempo waktu yang telah di tentukan.

Ø  Usaha Pulsa
Usaha pulsa ini memberikan tambahan pada kas koperasi memang tidak begitu besar penghasilannya namun sedikit demi sedikit usaha ini dapat mengahasilkan profit yang berpengaruh terhadap meningkatnya kas pada koprasi ini.

6.      Sistem Pelaporan Hasil Usaha Data penghitungan SHU (Sisa Hasil Usaha)
1.      Untuk pengembangan koperasi = 40%
2.      Dana Anggota = 27%
3.      Dana Kontribusi = 3%
4.      Dana Pendidikan = 5%
5.      Dana Pengurus = 5%
6.      Dana Investor = 15%
Untuk mengetahui hasil usaha, perkembangan dan program kerjanya koperasi ini selalu mengadakan LPJP. Disana pengurus mempertanggung jawabkan segala usaha, kondisi keuangan, dan juga program kerja selanjutnya, juga setiap akhir periode kepengurusan disana akan diputuskan apakah pengurus bisa dipilih kembali atau tidak.



BAB 3
KESIMPULAN

Kesimpulan yang bisa saya ambil dari usaha Koperasi tersebut adalah dengan adanya koperasi, warga bisa memenuhi kebutuhan hidup nya dan mensejahterakan kehidupan warga dan meningkatkan taraf hidup juga. Koperasi bisa juga mengatasi kesulitan ekonomi, karena didalam koperasi menjual yang murah sehingga warga mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan koperasi sebagai wadah tempat menyalurkan dan mengembangkan kemampuan untuk berorganisasi.


Surat Akta Koperasi Aneka Sukses


Minggu, 11 Oktober 2015

Menelaah UU Koperasi

0



MENELAAH UU KOPERASI INDONESIA


Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).

Pengertian Koperasi menurut Wikipedia adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.  Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

Sejarah Koperasi


Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. 

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. 

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
  • Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
  • Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi
  • keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  • pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 12 Tahun 1967, terdapat 4 UU yang berhubungan dengan koperasi, yaitu:
·         UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
·         UU No.14 Tahun 1965
·         UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
·         UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Arti lambang Koperasi Indonesia lama dan baru

Lambang Koperasi Indonesia Lama




Arti lambang Koperasi Indonesia Lama:
1.      Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2.      Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3.      Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.      Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5.      Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6.      Pohon beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7.      Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8.      Warna merah putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Lambang Koperasi Indonesia Baru




Arti lambang Koperasi Indonesia Baru:
1.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi
2.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·         Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·         Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
·         Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
·         Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya
4.      Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya
5.      Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia
6.      Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·         Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·         Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia

Penggunaan lambang Koperasi Indonesia Baru

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."