Minggu, 22 November 2015

Kesehatan Bank

0



A.   Pengertian Kesehatan Bank

Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kegiatan tersebut antara lain:
1.      Kemampuan menghimpun dana
2.      Kemampuan mengelola dana
3.      Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
4.      Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
5.      Pemenuhan peraturan yang berlaku

B.   Aturan Kesehatan Bank

Berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
1.      Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
2.      Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
3.      Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4.      Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebeneran dari segala keterangan, dokumen,dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
5.      Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap banj, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan public untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
6.      Bank wajib menyanpaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut waib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
7.      Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian ( prudential banking ) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank.  Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan.

C.     Pelanggaran aturan kesehatan bank

Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
a.       Pemegang saham menambah modal.
b.      Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
c.        Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
d.      Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alis seluruh kewajiban.
e.       Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
f.       Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.

D.    Tujuan penerapan kerahasiaan bank

Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya, maka kegiatan perbankan tidak akan berjalan dengan baik. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah terjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank. Data nasabah yang ada di bank, baik data keuangan maupun non keuangan, seringkali merupakan suatu data yang tidak ingin diketahui oleh orang atau pihak lain. Jumlah kekayaan yang tersimpan dibank bagi nasabah tertentu merupakan suatu yang perlu dirahasiakan dari orang lain. Biodata bagi nasabah tertentu merupakan data yang harus dirahasiakan. Sebagian nasabah juga sangat menginginkan agar pinjaman dari bank tidak diketahui oleh orang lain. Bila kerahasian data nasabah tidak dapat dijamin oleh bank, maka nasabah akan merasa enggan untuk berhubungan dengan bank. Dalam usaha untuk mewujudkan terjaminnya rahasia tertentu dari nasabah yang berada di bank, maka ketentuan tentang rahasia bank dicantumkan dalam Undang-undang perbankan.

E.    Dasar Hukum

UU No 7 tahun 1992 tantang perbankan telah mencantumkan aturan tentang rahasia Bank dalam Bab 1 Pasal 1 butir 16 dan Bab VII Pasal 40,41,42,43,44,45 dan Bab VIII Pasal 47. Aturan mengenai rahasia bank ini kemudian dirubah seperti dicantum dalam UU No 10 th 1998.
Dalam UU No 7 th 1992 yang dimaksud Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Perkembangan dunia perbankan sejak ditetapkan UU No 7 th 1992 sampai tahun 1998 menunjukkan bahwa bank seringkali mengalami kesulitan untuk menyelesaikan kredit bermasalah karena terbentur pengertian rahasia bank. Berdasarkan itu, maka UU No 10 tahun 1998 mengubah pengertian rahasia Bank dalam pasal 1 butir I menjadi “segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya”.
UU ini membatasi rahasia bank hanya pada data nasabah deposan atau penyimpanan dana. Perubahan ini membawa 2 macam konsekuensi. Pertama, menyebabkan peningkatan posisi bank dalam berhubungan dengan debitornya, karena data nasabah peminjam dana tidak termasuk dalam pengertian bank. Manfaat ini akan sangat dirasakan oleh bank terutama untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah. Kedua, perubahan ini akan menurunkan motivasi calon debitur untuk memperoleh bantuan dana pinjaman dari bank, karena kerahasiaan datanya tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank. Disamping kedua konsekuensi tersebut masih ada satu permasalahan yang muncul pada saat penentuan suatu data termasuk rahasia bank atau bukan rahasia bank. Masalah tersebut sebenarnya sudah berusaha diantisipasi melalui penjelasan pasal 40 UU No 40 th 1998 mengenai “Apabila nasabah bank adalah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah peminjam. Keterangan nasabah selain sebagai nasabah peminjam, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahsiakan bank”
Rahasia bank yang diatur dalam UU No 7 th 1992 dan UU No 10 th 1998 secara rinci dijelaskan:
a.       Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya.
b.      Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya.
c.       Ketentuan tersebut berlaku pula bagi pihak terfiliasi.
d.      Pihak terfiliasi adalah:
1.      Anggota dewan Komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
2.      Anggota dewan Komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilaian, konsultan hukum dan konsultan lainnya.
4.      Pihak yang menurut penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan Bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.

F.    Pengecualian terhadap rahasia bank

Dalam situasi atau keadaan tertentu sesuai dengan Undang undang, data nasabah di bank dapat saja tidak harus dirahasiakan lagi. Pengecualian terhadap rahasia bank tersebut meliputi :
a.       Kepentingan perpajakan
Pimpinan bank Indonesia atas permintaan menteri keungan berwenag mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti bukti tertulis serta surat surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak. Printah tertulis tersebut harus menyebutkan nama pejabat paajk dan nama nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya, dan pihak bank wajib memberikan keterangan keterangan yang diminta.
b.      Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN
Pimpinan bank Indonesia memberikan ijin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau Panitia Urusan Piutang Negara untk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitor, dan pihak bank wajib memerikan keterangan yang diminta. Ijin sebagaimana dimaksud diatas diberikan secara tertulis atas permintan tertulis dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau Ketua Panitia Urusan Piutang Negara. Permintaan tertulis tersebut diatas harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau Panitia Urusan Piutang Negara, nama nasabah debitor bersangkutan dan alasan diperlukannya keterangan.
c.       Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin sebagaiman dimaksud diatas diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Makamah Agung. Pemberian izin oleh bank Indonesia harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah dokumen permintaan diterima secara lengkap. Permintaan tertulis tersebut harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, hakim, nama tersangka atau terdakwa, serta alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
d.      Perkara perdata antara bank dan nasabahnya
Direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. Dalam situasi ini bank dapat menginformasikan keadaan keuangan nasabah yang dalam perkara serta keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut, tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
e.       Tukar menukar informasi antar bank
Direksi bank dapat memberitaukan keadaan keuangan nasabah kepada bank lain. Tukar-menukar informasi antar bank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari bank lain. Dengan demikian bank dapat menilai tingkat resiko yang dihadapi, sebelum melakukan transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain. Dalam ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia antara lain diatur mengenai tata cara penyampaian dan permintaan informasi serta bentuk dan jenis informasi tertentu yang dapat dipertukarkan, seperti indikator secara garis besar dari kredit yang diterima nasabah, agunan, dan masuknya debitor yang bersangkutan dalam daftar kredit macet. Ketentuan mengenai tukar menukar informasi tersebut diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
f.       Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atas dasar permintaan, persetujan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.
g.      Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal
Apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, maka ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.

G.   Sanksi atas pelanggaran aturan rahasia bank

Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank, mereka berhak untuk mengetahui ini keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang No 10 Tahun 1998.
Pembukaan rahasia bank yang tidak mengacu kepada ketentuan dari BI berdasarkan pasal 51 ayat 1 Undang-undang tentang perbankan, maka perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan, dan diancam dengan ketentuan pidana dan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 47 dan pasal 47A jo. Pasal 52 yaitu sebagai berikut :
1.      Sanksi Pidana
1.      Di dalam pembukaan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, tanpa membawa perintah atau izin tertulis dari pimpinan bank indonesia, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 dan paling banyak Rp.2.000.000.000.
2.      Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja membuka rahasia bank di mana tidak melalui prosedur, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.
3.      Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau membuka rahasia bank di mana telah ditempuh prosedur, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000  dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.

2.      Sanksi Administratif
Bahwa selain ketiga sanksi pidana tersebut, untuk setiap sanksi pidana, pihak pimpinan Bank Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan, Bank indonesia dapat menetapkan atau menambah sanksi administratif sebagai berikut :
1.      Denda Uang
2.      Teguran tertulis
3.      Penurunan tingkat kesehatan bank
4.      Larangan turut serta dalam kegiatan kliring
5.      Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan
6.      Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi
mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia
7.      Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang sahamdalam daftar orang tercela dibidang perbankan


Sumber:
Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru.2006.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,Edisi 2.jakarta:Salemba Empat.
Kasmir, 2001, Bank dan lembaga keuangan lainnya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
http://www.unjabisnis.net/rahasia-bank-dan-sanksi-sanksi-adminisratif-pelanggaran-bank.html

Bank dan Lembaga Keuangan

0



BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

A.   Pengertian Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution).
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Bank para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
B.     Fungsi Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

a.       Fungsi Lembaga Keuangan Bank:

1.      Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2.      Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit. Fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3.      Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.      Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5.      Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6.      Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

b.      Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga Keuangan Bukan Bank mencakup lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, asuransi, serta leasing.

1.      Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta Perdagangan Surat Berharga.
Lembaga-lembaga ini menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat atau kertas-kertas berharga, melaksanakan usaha sebagai makelar dan komisioner serta pedagang dalam pasar uang serta pasar modal. Surat berharga adalah surat pengakuan utang , wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang selalu diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Badan usaha yang sudah mendapat izin usaha sebagai perantara penerbitan dan perdagangan surat berharga, antara lain PT. Danareksa, PT. Multinasional Finance Corporation. Kemudian badan usaha yang mendapatkan izin usaha sebagai lembaga pembiayaan pembangunan adalah PT. USaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia (PT.UPINDO).

2.      Asuransi
Asuransi adalah sebuah perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk membicarakan ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi) setelah tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang dikenal sebutan premi. Syarat-syarat perjanjian asuransi yang berisi hak dan kewajiban tertanggung serta penanggung selalu dibutuhkan untuk mencegah atau setidak-tidaknya dapat mengurangi resiko rugi yang mungkin timbul akibat hilang, rusak atau musnahnya suatu barang yang dipertanggungjawabkan dari sebuah kejadian yang tidak pasti.

3.      Leasing (Sewa Guna Usaha)
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal (capital) yang dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam tempo waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Umumnya, leasing disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut dalam membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjangkan jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Pengguna (lessee) membayar sejumlah tertentu secara rutin kepada pemilik. Ciri-ciri leasing adalah bahwa penggunaan peralatan terpisah dari kepemilikannya. Aturan dalam leasing memberikan manfaat kepada kedua pihak--di mana lessee bisa menghasilkan pendapatan ekstra dengan penggunaan alat dan pemilik menerima pendapatan selama tetap menjadi pemilik. COntoh perusahaan leasing antara lain adalah Adira, WOM, SOF, FIF.


C.     Peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

a.       Peran Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1.      Pengalihan Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan peminjam. Dana pembiayaan asset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewaiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2.      Likuiditas (liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3.      Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk menghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang misalnya : tanah, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saham-saham adalah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan alteniatif pertama.
4.      Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk mempermudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.

b.      Peran Lembaga Keuangan Non Bank
1.      Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2.      Memperlancar distribusi barang
3.      Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

D.   Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

a.       Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank:
1.      Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
Ø  Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Ø  Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
b.      Jenis-jenis Lembaga Keuangan Non Bank:
1.       Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian
·         Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
·         Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
·         Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :
Ø  Keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
Ø  Keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
Ø  Keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah  :
Ø  Memberi rasa aman
Ø  Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
Ø  Terhindar dari resiko kerugian
Ø  Memperoleh penghasilan di masa dating
Ø  Memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan
2.      Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension
·         Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
Ø  Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
Ø  Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
·         Manfaat bagi perusahaan :
Ø  Loyalitas
Ø  Kewajiban moral
Ø  Kompetisi pasar tenaga kerja
·         Manfaat bagi karyawan :
Ø  Rasa aman
Ø  Kompensasi yang lebih baik
3.      Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
·         Modal Koperasi :
Ø  Simpanan Pokok: dibayar sekali pada awal menjadi anggota
Ø  Simpanan Wajib: dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
Ø  Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
Ø  Landasan Koperasi : 1. Landasan Idiil : Pancasila
Ø  Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
Ø  Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
Ø  Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
·         Keuntungan :
Ø  Tidak memakai jaminan
Ø  Angoota terhindar dari rentenir
Ø  Akhir tahun memperoleh SHU
4.       Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
·         Saham: surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
·         Obligasi: surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
·         Keuntungan pasar modal:
Ø  Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
Ø  Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
Ø  Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
·         Kelemahan pasar modal:
Ø  Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
Ø  Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
Ø  Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

E.    Sejarah dan Perkembangan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank di Indonesia

Pada tanggal 10 Oktober 1827, Indonesia masih dijajah Belanda, didirikan sebuah Bank di Batavia dengan nama De Javasche Bank. Tujuan utama pendirian bank tersebut adalah untuk meningkatkan perekonomian pemerintahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1951, De Javasche Bank dinasionalisasikan dan berganti nama menjadi Bank Indonesia.
Pendrian Bank oleh orang pribumi pertama kali dirintis oleh R. Aria Wiraatmadja, seorang patih dari Purwokerto, tahun 1896. R. Wiraatmadja mendirikan Hulpen Spaar Bank (Bank penolong dan tabungan). Tujuan pendirian bank ini adalah untuk membantu peranggotaannya agar tidak jatuh ke tangan yang suka memeras rakyat.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Bila ditelusuri sejarah dikenalnya perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalama perjalanan sejarah kerajaan dimasa dahulu penukaran uang dilakukan antara kerajaan yang satu dengan kerajaan lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama pedagang Valuta Asing (Money Changer). Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang sekarang ini kegiatan simpanan. Kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Perkembangan perbankan di Indonesia Dalam dunia perbankan di Indonesia kurang waktu belakangan ini mengalami berbagai macam perubahan. Ada 4 macam periode yang terjadi di Indonesia:
  • Periode 1988 – 1996
Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988, antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah. Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994-1995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996.
  • Periode 1997 – 1998
Bank Indonesia, pemerintah dan jasa lembaga-lembaga internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapilitasasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemlikan terhadap 7 bank lainnya.

Langkah-langkah untuk menanggulangi krisis keuangan dan perbankan:
  1. Penyediaan likuiditas kepada perbankan atau dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
  2. Merekapilitalisasi bank yang memiliki dampak yang signifikan terhdap kebijakannya
  3. Menutup bank yang bermasalah dan melakukan konsolidasi perbankan
  4. Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di industri perbankan seperti Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
  5. Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan Undang-undang No 23/1993
  • Periode 1999 – 2002
Krisis perbankan demikian parah pada kurun waktu 1997-1998 memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilitas sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis.

Langkah yang dilakukan sehubungan dengan itu:
  1. Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core Principles For Effective Banking Supervision yang menjadi standard internasional
  2. Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settelements (RTGS)
  3. Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat
  4. Merekstrukturisasi kredit macet
  5. Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bank BUMN dan bank yang direkap
  6. Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian bank baru
·         Periode 2002 – sekarang
Bebagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif, serta kerjasama produk dengan lembaga lain.


F.    Pengenalan Sistem Keuangan di Indonesia

Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
       Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu :
1.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi;
3.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
4.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
5.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
6.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas, adalah perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum terutama dibidang perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang diatas dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan mentri keuangan.

SISTEM MONETER DAN PERBANKAN
Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah otoritas moneter dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu, sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter.
       Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan dibidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah.

FUNGSI OTORITAS MONETER  
Fungsi pokok otoritas moneter dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :
1.      Mengeluarkan uang kertas dan logam
2.      Menciptakan uang primer
3.      Memelihara cadangan devisa nasional
4.      Mengawasi sistem moneter

FUNGSI SISTEM MONETER
Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan adalah:
1.      Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relatif kecil.
2.      Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
3.      Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.



Sumber:
8.      Bahan Pelatihan Konsutan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia