Jenis-jenis
pajak:
1. Pajak Negara
Sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak
yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
·
Pajak penghasilan
Diatur
dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali
dengan UU No. 36 Tahun 2008.
·
Bea materai
UU
No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
·
bea masuk
UU
No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
·
Cukai
UU
No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
·
Pajak pertambahan
nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
Diatur
dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009.
2. Pajak Daerah
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
·
Pajak provinsi:
a)
Pajak Kendaraan Bermotor;
b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d) Pajak Air Permukaan; dan
e)
Pajak Rokok.
·
Pajak kabupaten/kota:
a)
Pajak Hotel;
b) Pajak Restoran;
c)
Pajak Hiburan;
d) Pajak Reklame;
e)
Pajak Penerangan Jalan;
f)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g)
Pajak Parkir;
h) Pajak Air Tanah;
i)
Pajak Sarang Burung Walet;
j)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
0 komentar:
Posting Komentar