PENGERTIAN
SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi adalah
suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan
kegiatan ekonomi untuk meraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap
negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ideologi bangsa,
sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
Berikut sistem ekonomi
di Indonesia:
1. Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem
ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran).
Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan
seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh
keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut
negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
2.
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem
ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam sistem ini, jalannya
perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat.
Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat
bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan
masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara
yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis
lainnya.
3. Sistem
Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan
campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi
sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan
pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi
kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Setiap negara menganut sistem
ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara
ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem
ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada
masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh
Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem
ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi
yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi
ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah
masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan
ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
Berikut sistem perekonomian yang
dianut oleh Indonesia:
1. Sistem
Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat
didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan
perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan
dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan
pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh
rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai
kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan
saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2.
Sistem
Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi
kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi
kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi
kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan
pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan
dunia usaha.
Sistem
Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen:
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
PENGERTIAN SISTEM POLITIK
Sistem Politik
Indonesia
adalah sebuah sistem politik yang berlaku di Indonesia.
Faktor yang mempunyai nilai
abadi sebagai fundamen dan merupakan konsekuensi pendirian Negara
Indonesia,seperti falsafah Negara dan lain sebagainya, dalam banyak hal,
walaupun bersifat transcendental tapi sudah nyata diterima sebagai suatu
kenyataan kiranya perlu dipertimbangkan pengaruhnya terhadap sistem politik
Indonesia, walaupun dipergunakan pendekatan yang menyisihkan pengaruh falsafah
sebagai hasil aktivitas merenun-renung. Kemudian dapat diuraikan lebih lanjut
bahwa pada sistem politik Indonesia akan ditemui faktor lingkungan
yang mempengaruhinya. Suatu sistem, termasuk sistem politik, harus secara
terbuka pengaruh dari lingkungannya, disamping juga dapat mengubah
lingkungannya.
Sistem politik
suatu Negara dipengaruhi oleh:
1.
Pluralitas
2.
Orientasi
public
3.
Kepemimpinan
4.
Demokrasi
SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Di Indonesia,
sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni
sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan
kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di
Indonesia antara lain:
1. pembagian kekuasaan
eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
2. Negara berdasarkan atas
hukum
3. Pemerintah berdasarkan
konstitusi
4. jaminan terhadap
kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
5. pemerintahan mayoritas
6. pemilu yang bebas
7. parpol lebih dari satu
dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai suatu
sistem, prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem politik
demokrasi akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau ditiadakan.
Contohnya, suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada satu partai
politik. Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada
pengakuan akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan mengemukakan
pilihannya secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip demokrasi
akan berpengaruh pada prinsip lainnya.
Infra struktur politik di Indonesia:
Infra Struktur Politik adalah
segala hal yang berhubungan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dapat
berpengaruh baik langsung / tidak langsung terhadap lembaga-lembaga kenegaraan.
Infra struktur politik sering disebut sebagai bangunan bawah, atau mesin
politik informal atau mesin politik masyarakat yang terdiri dari berbagai
kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan sosial, ekonomi, kesamaan tujuan,
serta kesamaan lainnya.
Pengelompokan infra struktur yang paling nyata dalam
kehidupan Negara, yakni :
1.
Partai Politik
Merupakan suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki nilai orientasi, dan cita-cita yang sama. Dengan tujuan mendapatkan kekuasaan politik dengan cara konstitusi, melalui pemilihan umum ( PEMILU ).
Merupakan suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki nilai orientasi, dan cita-cita yang sama. Dengan tujuan mendapatkan kekuasaan politik dengan cara konstitusi, melalui pemilihan umum ( PEMILU ).
2.
Organisasi
Kemasyarakaan ( ORMAS )
Dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam bidang social dan budaya. Organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam dalam peserta untuk memperoleh kekuasaan dalam PEMILU.
Dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam bidang social dan budaya. Organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam dalam peserta untuk memperoleh kekuasaan dalam PEMILU.
3.
Kelompok
Kepentingan ( Interest Group )
Merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan public, kelompok ini tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung.
Merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan public, kelompok ini tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung.
Supra struktur
politik di Indonesia:
Suprastruktur
politik merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk
kelengkapan sistem bernegara. suprastruktur dibagi menjadi 3 kelompok seiring
adanya perubahan sosial dan politik pada masa revolusi perancis 1789-1799 kala
itu, sehingga pada dasarnya negara tidak boleh dikuasai oleh satu tangan saja.
hal itulah yang mengidikasikan lembaga yang lahir, tumbuh
berkembang pada masyarakat.
Supra Struktur
Prof. Sri Sumantri, sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik, supra struktur sering disebut juga bangunan.
Montesquieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok :
Prof. Sri Sumantri, sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik, supra struktur sering disebut juga bangunan.
Montesquieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok :
1. Eksekutif
Eksekutif yakni Badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat oleh Legeslatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas/menjabarkan agar undang undang tsb bisa dilaksanakan dan dimengerti oleh masyarakat.
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden di bantu oleh wakil presiden dan mentri-mentri, untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll
Eksekutif yakni Badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat oleh Legeslatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas/menjabarkan agar undang undang tsb bisa dilaksanakan dan dimengerti oleh masyarakat.
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden di bantu oleh wakil presiden dan mentri-mentri, untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll
2. Legislatif
Legeslatif yakni Badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang undang (Pembuat Undang-Undang)
Indonesia menganut sistem bikameral. Di tandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias politika.
Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.
1. MPR
Kewenangan :
a. Mengubah menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden dll
Legeslatif yakni Badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang undang (Pembuat Undang-Undang)
Indonesia menganut sistem bikameral. Di tandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias politika.
Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.
1. MPR
Kewenangan :
a. Mengubah menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden dll
2.
DPR
Tugas :
a. Membentuk UU
b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.
Fungsi :
a. Fungsi legislasi
b. Fungsi anggaran
c. Fungsi pengawasan
Hak-hak DPR
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU
a. Membentuk UU
b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.
Fungsi :
a. Fungsi legislasi
b. Fungsi anggaran
c. Fungsi pengawasan
Hak-hak DPR
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU
3. DPD
Fungsi :
a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b. Pengajuan usul
3.
Yudikatif
Yudikatif, Badan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang
termasuk memberikan hukuman kepada warga masyarakat yang telah terbukti
melanggar peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)
4. Insfektif: BPK
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)
4. Insfektif: BPK
1 komentar:
Selamat siang
Apakah Anda perlu pinjaman mendesak untuk memecahkan kebutuhan keuangan Anda, Kami Tawarkan Pinjaman mulai dari (($ 5,000.00 ke $ 20.000.000,00)) Max, kita dapat diandalkan, efisien, cepat dan dinamis, dengan 100% Dijamin Kami juga menyediakan pinjaman dalam (Euro, Pounds dan Dolar.) tingkat bunga yang berlaku untuk semua pinjaman berada pada tingkat rendah jika Anda bisa tertarik kembali ke kita melalui (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
DATA APLIKASI
1) Nama lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Seks:
6) Status perkawinan:
7) Bekerja:
8) Nomor Telepon:
9) Pendapatan Bulanan:
10) Jumlah pinjaman:
11) Pinjaman Durasi:
12) Tujuan pinjaman:
13) Agama:
14) Umur:
Kesopanan
Mrs Iskanda Lestari, Chief Executive Officer,
email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
Tertanda
Pengelolaan.
Posting Komentar