DEFINISI
UKM
Usaha Kecil Menengah
atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari
perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia.
UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian
masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara atau pemerintah dalam hal
penciptaan lapangan kerja baru dan lewat UKM juga banyak tercipta unit unit
kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan
rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika
dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu
perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi
link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen
daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil
yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Berbagai pendapat pengertian
UKM :
1.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.
2.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan
kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki
jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias
usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
3.
Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan
sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha
yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000
atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan
bangunan yang ditempati) terdiri dari :
·
Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )
·
Perorangan ( Pengrajin/industri rumah tangga, petani,
peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa )
4.
Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang
tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
·
Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
·
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang
memiliki kriteria sebagai berikut :
·
Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
·
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Pajak bagi UKM :
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin
Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet
Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena
pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
0 komentar:
Posting Komentar