SURAT PERJANJIAN DAN PERIKATAN
Ø Pengertian Surat Perjanjian
Surat perjanjian adalah surat
kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling
mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu
menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak
secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
Ø Surat
perjanjian ada 2 macam, yaitu :
1.
Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan
oleh pejabat pemerintah.
2.
Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak
disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Penggolongan
diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat
perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu
seperti yang akan dirinci dibawah ini. Selain mencantumkan persetujuan mengenai
batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga
menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah
satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian
sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.
Ø Syarat surat Perjanjian
Adapun syarat
sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
1.
Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel
atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
2.
Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas,
rela, tanpa paksaan.
3.
Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak
yang berjanji.
4.
Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam
keadaan waras dan sadar.
5.
Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang
untuk ditafsirkan secara berbeda.
6.
Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Ø Guna surat perjanjian
1.
untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak
yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
2.
untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban
pihak yang berjanji.
3.
untuk menghindari terjadinya perselisihan.
4.
untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara
yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Sehubungan dengan guna surat perjanjian pada butir 3
diatas, dalam setiap surat perjanjian harus tercantum pasal arbitrase yang
berisi kesepakatan bersama yang menetapkan penghasilan negeri tertentu sebagai
tempat untuk menyelesaikan perkara, jika timbul.
Ø Macam-macam
surat perjanjian
Dalam kehidupan
modern banyak sekali aktivitas yang perlu dituangkan ke dalam surat perjanjian
untuk memperoleh kepastian dan kekuatan hubungan antara surat perjanjian
terpenting, berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual
beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan, pinjam-meminjam,
dan perjanjian kerja.
1.
Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan
suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan
menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat
tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing
masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan
mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan
tuntutan atau klaim.
2.
Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga
barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur.
Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli
ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di
tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di
angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak
pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli
tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran
angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
3.
Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan
dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji
menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II)
selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak
penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang
tersebut.
4.
Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong,
dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai
dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh
kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang
tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak
kepada pihak pemborong
5.
Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak
berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan
sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar
kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam
persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
6.
Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah
sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian
jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian
kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja
adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja
adalah :
a)
Lama masa kerja
b)
Jenis pekerjaan
c)
Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak
majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk
menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
d)
Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan
kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.
Ø 6 unsur
penulisan sebuah surat perjanjian
1.
Judul
Judul perjanjian harus dibuat dengan singkat, padat, jelas, dan
sebaiknya memberikan gambaran yang dituangkan dalam perjanjian tersebut.
Misalnya: Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli.
2.
Awal Permulaan
Awal perjanjian secara ringkas dan banyak digunakan:
“Yang bertanda tangan di bawah ini” atau, “Pada hari _______tanggal,
bulan ______tahun ________telah terjadi perjanjian ________ antara __________ “
3.
Penyebutan Para Pihak
Di bagian ini disebutkan para pihak yang mengikatkan diri dalam
perjanjian tersebut. Penyebutan para pihak mencakup nama, pekerjaan, usia,
jabatan, alamat, serta bertindak untuk siapa.
4.
Premis (Recital)
Premis merupakan penjelasan mengenai latar belakang dibuatnya suatu
perjanjian. Pada bagian ini diuraikan secara ringkas tentang latar belakang
terjadinya kesepakatan.
5.
Isi Perjanjian
Isi perjanjian biasa diwakili dalam pasal-pasal dan dalam setiap pasal
diberi judul. Isi surat perjanjian biasa meliputi 3 unsur yaitu : essensalia,
naturalia, dan accidentalia. Ketiga unsur tersebut harus ada. Pada isi
perjanjian, unsur terpenting lain yang harus ada adalah penyebutan tentang
upaya-upaya penyelesaian apabila terjadi perselisihan atau sengketa.
6.
Akhir Perjanjian
Pada bagian akhir perjanjian berisi pengesahan kedua belah pihak dan
saksi-saksi sebagai alat bukti dan tujuan dari perjanjian. Contoh: “Demikian
perjanjian ini dibuat dan ditandatangai pada hari ini ___________ tanggal
_________ bulan ________ tahun _________”
Ø Tahapan Penyusunan Surat Perjanjian
Untuk membuat suatu perjanjian yang baik serta mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari, maka perjanjian sebaiknya di bauat dengan tahapan tertentu mulai dari persiapan, sampai pada pelaksanaan perjanjian. Adapun tahap – tahap itu sebagai berikut :
Untuk membuat suatu perjanjian yang baik serta mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari, maka perjanjian sebaiknya di bauat dengan tahapan tertentu mulai dari persiapan, sampai pada pelaksanaan perjanjian. Adapun tahap – tahap itu sebagai berikut :
1.
Negosiasi
Sebuah perjanjian tidak muncul tiba tiba, tetapi terlebih dahulu dulakukan negosiasi. Pada proses ini terjadi tawar menawar untuk kemudian di tuangkan dalam perjanjian.
Sebuah perjanjian tidak muncul tiba tiba, tetapi terlebih dahulu dulakukan negosiasi. Pada proses ini terjadi tawar menawar untuk kemudian di tuangkan dalam perjanjian.
2.
Memorandum Of Understanding ( MoU)
Setelah pada tahap negosiasi tercapai kesepakatan, tahap selanjutnya membuat MoU. Isi MoU hanya butir butir kesepakatan negosiasi. MoU bukan sebuah perjanjian tapi merupakan pegangan sementara bagi para pihak sebelum masuk pada tahap penyusunan perjanjian.
Setelah pada tahap negosiasi tercapai kesepakatan, tahap selanjutnya membuat MoU. Isi MoU hanya butir butir kesepakatan negosiasi. MoU bukan sebuah perjanjian tapi merupakan pegangan sementara bagi para pihak sebelum masuk pada tahap penyusunan perjanjian.
3.
Penyusunan Perjanjian
Penyusunan perjanjian dimulai dengan membuat draft perjanjian. Draft perjanjian ini kemudian dikoreksi oleh masing-masing pihak untuk kemudian ditandatangani. Yang dibutuhakn dalam proses penulisna naskah perjanjian adalah kejelian dalam menangkap berbagai keinginan para pihak, memahami aspek hukum, dan menguasai bahasa perjanjian denagn rumusan yang tepat, singkat, jelas dan sistematis. Sebuah perjanjian pada umumnya mengikuti kerangka sbb :
a) Judul perjanjian
b) Pembukaan
c) Identifiaksi Para Pihak
d) Latar belakang kesepakatan (recital)
e) Isi
f) Penutup
Penyusunan perjanjian dimulai dengan membuat draft perjanjian. Draft perjanjian ini kemudian dikoreksi oleh masing-masing pihak untuk kemudian ditandatangani. Yang dibutuhakn dalam proses penulisna naskah perjanjian adalah kejelian dalam menangkap berbagai keinginan para pihak, memahami aspek hukum, dan menguasai bahasa perjanjian denagn rumusan yang tepat, singkat, jelas dan sistematis. Sebuah perjanjian pada umumnya mengikuti kerangka sbb :
a) Judul perjanjian
b) Pembukaan
c) Identifiaksi Para Pihak
d) Latar belakang kesepakatan (recital)
e) Isi
f) Penutup
4.
Pelaksanaan Perjanjian
Sebuah perjanjian yang ideal mestinya dapat dilaksanakan oleh para pihak. Artinya, hak dan kewajiban masing-masing pihak dijalankan sepenuhnya sesuai dengan isi perjanjian.
Namun dalam pelaksaannya bisa jadi para pihak punya penafisran yang berbeda terhadap pasal pasal tertentu. Bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi persengketaan. Itulah sebabnya dalam perjanjian para pihak juga memasukkan pasal yang mengatur tentang pilhan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa.
Sebuah perjanjian yang ideal mestinya dapat dilaksanakan oleh para pihak. Artinya, hak dan kewajiban masing-masing pihak dijalankan sepenuhnya sesuai dengan isi perjanjian.
Namun dalam pelaksaannya bisa jadi para pihak punya penafisran yang berbeda terhadap pasal pasal tertentu. Bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi persengketaan. Itulah sebabnya dalam perjanjian para pihak juga memasukkan pasal yang mengatur tentang pilhan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa.
Ø Syarat syah surat perjanjian
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1.
Agreement, adanya kesepakatan para pihak untuk
mengikatkan diri. Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang
diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun
penipuan.
2.
Capacity, kecakapan para pihak untuk membuat
perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3.
Certain of Term, bahwa obyek yang diperjanjikan dapat
ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4.
Legality, adanya suatu sebab yang halal. Suatu sebab
dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, yaitu :
·
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
·
Tidak bertentangan dengan kesusilaan
·
Tidak bertentangan dengan undang-undang
Ø Pengertian Perikatan
Perikatan adalah terjemahan
dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum
dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang
mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu
menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Perikatan dapat lahir dari suatu
perjanjian dan Undang-undang.
Perikatan dalam pengertian
luas
Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan dalam pengertian sempit
Membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan dalam pengertian sempit
Membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
Ø Peraturan hukum perikatan
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
Buku III KUH Perdata bersifat :
a. Terbuka,
maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan
dengan undang- undang.
b. Mengatur,
maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua
belah pihak.
c. Melengkapi,
maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada
kesepakatan.
Ø
Macam-macam perikatan
a. Perikatan
bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b. Perikatan
yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling ) Perbedaan antara
perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat,
kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu
kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan
datangnya.
c. Perikatan
yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d. Perikatan
tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e. Perikatan yang
dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f.
Perikatan
tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Ø
Unsur-unsur perikatan
·
Hubungan
hokum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
·
Harta
kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
·
Para
pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib
memenuhi
prestasi = debitur.
prestasi = debitur.
·
Prestasi
(pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Ø
Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
§ Asas
Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
§ Asas Konsensualisme
: 1320 KUHPerdata.
§ Asas
Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
§ Pengecualian
: 1792 KUHPerdata
§ 1317
KUHPerdata
§ Perluasannya
yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
§ Asas Pacta
Suntservanda asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar