SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
A.
SUBJEK HUKUM
1.
Pengertian subjek hukum
Subjek
hukum adalah Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung
(dapat memiliki) hak dan kewajiban. Setiap manusia, baik warga negara maupun
orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia
adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. Badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi
yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum, misalnya dapat
memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya. Sedangkan perbuatan
yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu
ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu, akibat yang
timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan wanita, yang
oleh karenanya memberikan dan membebankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada
masing-masing pihak.
2.
Ada 2 yang dapat di kategorikan
sebagai subjek hukum, yaitu:
1.
Manusia biasa (Naturlijke Person)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan
mampu menjalankan haknya dan jaminan oleh hukum yang berlaku.
Dalam hal itu Pasal KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam
kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak
menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap tidak
pernah ada.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga negara
mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum serta pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
Setiap
manusia pribadi (naturlijke person) sesuai dengan hukum dianggap cakap
bertindak sebagai subjek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak
cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan
hukum adalah sebagi berikut :
a.
Cakap melakukan perbuatan hukum,
adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
b.
Tidak cakap melakukan perbuatan
hukum. Bersdasarkan pasal 1330 KUHP Perdata tentang orang yang tidak cakap
untuk membuat perjanjian:
Ø Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
Ø Orang
ditaruh dibawah pengampunan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa
pemabuk atau pemboros.
Ø Kurang
cerdas
Ø Sakit
ingatan.
Ø Orang
wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2.
Badan Hukum (Rechts Person)
Merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia seprti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia seprti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya
suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1.
Didirikan dengan akta notaris
2.
Didaftarkan di kantor Panitera
Pengadilan Negara setempat.
3.
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar
(AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana
pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4.
Diumumkan dalam berita Negara
Republik Indonesia
Badan Hukum dibedakan
dalam dua bentuk :
1.
Badan Hukum Publik (Publik Rechts
Person)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II. Bank Indonesia dan Perusahaan Negara. misalnya : eksekutif, dan pemerintahan.
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II. Bank Indonesia dan Perusahaan Negara. misalnya : eksekutif, dan pemerintahan.
2.
Badan Hukum Privat (Privat Recths
Person)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang dengan tujuan untuk keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang dengan tujuan untuk keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.
B.
OBJEK HUKUM
1.
Pengertian objek hukum
Objek
hukum adalah adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu
mempunyai harga dan nilai, sehingga memerlukan penentuan siapa yang berhak
atasnya, seperti benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki
nilai dan harga, sehingga penguasaannya diatur oleh kaidah hukum.
Menurut
sistem KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut :
1.
Barang yang wujud (lichamelijk) dan
barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2.
Barang yang bergerak dan barang yang
tidak bergerak (yang paling penting)
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi :
1.
Benda tidak bergerak karena
sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
2.
Benda tidak bergerak karena tujuannya,
yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik
3.
Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak bergerak,
misalnya : hipotik
Benda bergerak
dapat dibedakan menjadi :
1.
Benda bergerak karena sifatnya,
yaitu benda yang dapat dipindahkan.
2.
Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3.
Barang yang dapat dipakai habis dan
barang-barang yang dipakai tidak habis
4.
Barang-barang yang sudah ada dan
yang masih ada.
Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak
berhungan 4 hal, yaitu :
a.
Bezit (pemilikan), berlaku asa yang
tercantum dalam Pasal 1977 KUH Perdata sedangkan benda tidak bergerak.
b.
Levering (penyerahan), dapat dilakukan
penyerahan secara nyata
c.
Verjaring (kadarluarwarsa), adanya
kadarluarwarsa
d.
Bezwaring (pembebanan), dilakukan
dengan (gadai)
Secara garis besar benda terbagi dalam dua hal :
a.
Benda yang bersifat kebendaan, yaitu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan.
b. Benda
yang bersifat tidak kebendaan yaitu benda yang hanya dirasakan oleh panca
indra. Hak kebendaan adalah hak muthlak sedangkan lawannya adalah hak yang
nisbi/ hak relative yang keduanya merupakan bagian dalam hak perdata.
SUMBER:
0 komentar:
Posting Komentar