Minggu, 27 Maret 2016

Hukum Ekonomi



HUKUM EKONOMI

        I.            Pengertian Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum Ekonomi menurut para pakar:
1.      Sunaryati Hartono
Hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

2.      Soedarto
Hukum ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

3.      Rochmat Soemitro
Hukum ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

4.      E. M. Meyers
Hukum ekonomi adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.

5.      Immanuel Kant
Hukum ekonomi adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.


6.      S. M. Amin, S,H.
Hukum ekonomi
adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
Jadi dapat disimpulkan bahwa, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.

      II.            Hukum Ekonomi yang berlaku di Indonesia

Ø  Aspek hukum ekonomi:

Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut

Ø  Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

1.      Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Ø  Landasan hukum sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia
Landasan hukum yang berlaku di indonesia untuk sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia harua sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Adapun isi pancasila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial

Ø  Sistem Ekonomi di indonesia juga di atur dalam UU, yaitu :

Pasal 33 ayat 1 : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 33 ayat 3 : “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 33 ayat 4 : “perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Ø  Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia

Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Ø  Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.     Asas manfaat
b.     Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan
c.     Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan
d.     Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.     Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.        Asas demokrasi ekonomi.
g.     Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Ø  Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a.     UUD 1945
b.     Tap mpr
c.     Undang-undang
d.     Peraturan pemerintah
e.     Keputusan presiden
f.        Sk menteri
g.     Peraturan daerah

Ø  Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1.      Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2.      Hukum ekonomi pertambangan
3.      Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.      Hukum ekonomi bangunan.
5.      Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.      Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.      Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.      Hukum ekonomi angkutan.
9.      Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Ø  Sumber Hukum Ekonomi :
a.     Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b.     Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Ø  Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a.     Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b.     Sebagai sarana pembangunan
c.     Sebagai sarana penegak keadilan
d.     Sebagai sarana pendidikan masyarakat

Ø  Tugas Hukum Ekonomi :
a.     Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
b.     Peningkatan pembangunan ekonomi
c.     Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d.     Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e.     Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.        Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.

Sumber:
1.      Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar