SURAT
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Selasa 3 Oktober 2012, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ryan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Kenari Raya No. 150, Sawangan Depok
No KTP : 00329541374
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Yanto
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Harapan Bagus No. 274, Cibinong Bogor
No KTP : 00617849187
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal mengajukan surat perjanjian hutang piutang sebagai berikut :
1.
Bahwa pada 21 Juni 2012, PIHAK PERTAMA telah mengajukan
Hutang sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
2.
Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah
menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh
juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada 21 Juni 2012.
3.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa
pembayaran Hutang oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap
bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Juli, 2012 dan
berakhir pada Juni 2013.
4.
Perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua,
bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
5.
Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian
ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para
pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
0 komentar:
Posting Komentar