TENTANG
PROFESI AKUNTANSI
A. PENGERTIAN
PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntansi adalah profesi yang melibatkan
keahlian di bidang akuntansi tentang keuangan yang ada di dalam entitas. Yang
termasuk bidang pekerjaan akuntansi adalah akuntansi keuangan, akuntansi
manajemen, pemeriksaan akuntansi (auditing) , akuntan publik, akuntan intern,
akuntan pajak, akuntan pemerintah, akuntan pendidik, akuntan forensik, akuntansi
penganggaran, akuntansi biaya, dan sistem akuntansi.
B. MACAM-MACAM
PROFESI AKUNTANSI
1.
Akuntansi
Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang berkaitan dengan
membuat laporan keuangan dengan penyediaan informasi keuangan sebagai dasar
pengambilan keputusan oleh pihak eksternal. Informasi keuangan yang digunakan
oleh akuntansi keuangan bersifat baku atau standar yang dikenal dengan generally accepted accounting principles atau
prinsip yang bersifat umum. Akuntansi keuangan juga harus berpedoman terhadap
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Tugas utama akuntansi keuangan yaitu:
Membuat laporan keuangan seperti neraca, laporan laba rugi, laporan arus
kas, dan laporan perubahan modal setiap periode akuntansi yaitu setiap bulan.
2.
Akuntansi
Manajemen
Akuntansi manajemen adalah sistem yang berkaitan dengan ketentuan dan
penggunaan memberikan informasi keuangan bagi pihak internal yaitu pihak
manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen
untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap
dalam pengelolaan.
Fungsi akuntansi manajemen yaitu menyajikan data-data atau informasi
penting terkait berdasarkan data historis dalam rangka melaksanakan proses
manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengendalian, dan penilaian kinerja.
Berbeda dengan informasi akuntansi keuangan, informasi akuntansi
manajemen adalah:
a. Dirancang
dan dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak manajemen dalam organisasi sedangkan
informasi Akuntansi keuangan dimaksudkan dan dirancang untuk pihak eksternal
seperti kreditur dan para pemegang saham.
b. Biasanya
rahasia dan digunakan oleh pihak manajemen dan bukan untuk laporan publik.
c. Memandang
ke depan, bukan sejarah.
d. Dihitung
dengan mengacu pada kebutuhan manajer, sering menggunakan sistem informasi
manajemen, bukan mengacu pada standar akuntansi keuangan.
3.
Akuntansi
Perpajakan
Akuntansi perpajakan adalah akuntansi yang bergerak dibidang perpajakan
dan yang memenuhi liabilitas atau kewajiban serta pelaporan pajak. Fungsi
akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk
menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan. Profesi
akuntansi perpajakan pada umumnya harus memiliki kecakapan dalam perpajakan
yang harus ditunjukkan dengan sertifikat profesi perpajakan atau brevet.
Tugas akuntan perpajakan yaitu:
Membantu
dalam merencanakan pajak dan penyusunan surat pemberitahuan pajak (SPT).
4.
Auditing
Auditing adalah bidang akuntansi yang pekerjaannya berupa memberikan
jasa atestasi dan non atestasi atau disebut juga dengan jasa audit. Auditing juga
suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara
objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan
kejadian-kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan
mengkomunikaskan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Orang yang
bekerja di bidang auditing dikenal dengan istilah auditor atau auditor
eksternal. Auditor eksternal bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP).
5.
Akuntan
Intern
Akuntan perusahaan (intern) adalah akuntan yang bekerja disuatu
perusahaan dan bertanggung jawab terhadap masalah akuntansi diperusahaan
tersebut.
Tugas Akuntan Intern yaitu:
a.
Menyusun
sistem akuntansi yang diperlukan perusahaan.
b.
Menyusun
laporan keuangan bagi pihak intern dan ekstern.
c.
Menyusun
anggaran perusahaan.
d.
Melakukan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan sistem akuntansi dan anggaran.
e.
Menyelesaikan
permasalahan perpajakan, seperti perhitungan perpajakan.
6.
Akuntan
Publik
Akuntan publik adalah yang bekerja memberikan layanan atau jasa kepada
masyarakat yang memerlukan jasa akuntansi. Untuk menjadi akuntan publik harus
sudah memiliki izin dari menteri keuangan sesuai dengan UU No. 5 tahun 2011
tentang Akuntan Publik dan juga Permenkeu No. 17/PMK01/2001 mengenai jasa
Akuntan Publik.
Tugas akuntan publik yaitu:
a.
Pemeriksaan
laporan keuangan.
b.
Penyusunan
sistem akuntansi.
c.
Penyusunan
laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan.
d.
Konsultasi
manajemen.
7.
Akuntan
Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah yang bekerja di instansi pemerintahan yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah. Lembaga pemerintah yang
dimaksud seperti: BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan), Dirjen Pajak, dan lembaga pemerintah lainnya.
Tugas akuntan publik yaitu:
a.
pemeriksaan
dan pengawasan terhadapat aliran keuangan Negara.
b.
Melakukan
perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah.
c.
Menyusun
rencana pendapatan dan belanja Negara.
d.
Mengadakan
pemeriksaan intern pada perusahaan Negara.
8.
Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bekerja di bidang pendidikan.
Misalnya: Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, dan lembaga-lembaga pendidikan
lainnya.
Tugas akuntan pendidik yaitu:
a.
Menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi.
b.
Mengajar
di akuntansi di berbagai lembaga pendidikan.
c.
Melakukan
penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi.
9.
Akuntan
Forensik
Akuntan
forensik adalah praktik khusus bidang akuntansi yang menggambarkan keterlibatan
yang dihasilkan dari perselisihan actual atau yang diantisipasi. “Forensik” berarti “yang cocok untuk
digunakan dalam pengadilan hukum”, dan itu adalah untuk yang standar dan
potensi hasil yang umunya akuntan forensik harus bekerja. Akuntan forensik,
juga disebut sebagai auditor forensik atau auditor investigasi. Keahlian yang
menuntut kemampuan dalam bidang akuntansi, audit serta investigasi dari
pengelolaan dana. Bidang ini dikatakan karir favorit di bidang akuntansi yang
akan datang. Kegiatannya meliputi penelusuran money laundering (pencucian uang) dan termasuk kegiatan yang
mencurigakan lainnya seperti penggelapan pajak, harta wasit dan insurance fraud.
10. Akuntansi Penganggaran (Budgetary Accounting)
Akuntansi
penganggaran bertugas membuat perencanaan operasi dan keuangan perusahaan
diwaktu yang akan datang dan membandingkan operasi-operasi yang sebenarnya
dengan operasi-operasi yang direncanakan. Penyusunan anggaran selalu
memperhatikan data masa lalu yang dilaporkan dalam laporan akuntansi. Anggaran
digunakan untuk mengawasi jalannya operasi perusahaan melalui perbandingan data
sesungguhnya dengan anggaran.
11. Akuntansi Biaya
Akuntansi biaya adalah bidang akuntansi yang
berhubungan dengan perencanaan, penetapan, dan pengendalian biaya produksi.
Akuntansi biaya berkaitan dengan penentuan harga pokok produksi dan
pengendalian biaya produksi. Akuntansi biaya bermanfaat bagi manajemen untuk
mengendalikan kegiatan perusahaan dan merencanakan kegiatan perusahaan di masa
depan berdasarkan data-data biaya yang diperoleh.
12. Sistem Akuntansi
Sistem akuntansi adalah bidang akuntansi yang
melakukan perencanaan prosedur pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan data
keuangan. Sistem akuntansi harus mencipatakan suatu sistem yang dapat
mempermudah pengelolaan dan pengendalian perusahaan.
C. ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu
meliputi 8 butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir ini
harus dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu:
1.
Tanggung
Jawab Profesi
Bahwa akuntan didalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan
Publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Akuntan sebagai seorang professional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga
integritasnya setinggi mungkin.
4.
Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota
IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.
Kompetensi
dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh
kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku
Profesional
Akuntan sebagai profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesinya.
8.
Standar
Teknis
Akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektifitas.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar