Rabu, 20 September 2017

Tentang Profesi Akuntansi



TENTANG PROFESI AKUNTANSI

A.    PENGERTIAN PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntansi adalah profesi yang melibatkan keahlian di bidang akuntansi tentang keuangan yang ada di dalam entitas. Yang termasuk bidang pekerjaan akuntansi adalah akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, pemeriksaan akuntansi (auditing) , akuntan publik, akuntan intern, akuntan pajak, akuntan pemerintah, akuntan pendidik, akuntan forensik, akuntansi penganggaran, akuntansi biaya, dan sistem akuntansi.

B.     MACAM-MACAM PROFESI AKUNTANSI
1.      Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang berkaitan dengan membuat laporan keuangan dengan penyediaan informasi keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pihak eksternal. Informasi keuangan yang digunakan oleh akuntansi keuangan bersifat baku atau standar yang dikenal dengan generally accepted accounting principles atau prinsip yang bersifat umum. Akuntansi keuangan juga harus berpedoman terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Tugas utama akuntansi keuangan yaitu:
Membuat laporan keuangan seperti neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan modal setiap periode akuntansi yaitu setiap bulan.

2.      Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen adalah sistem yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan memberikan informasi keuangan bagi pihak internal yaitu pihak manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan.
Fungsi akuntansi manajemen yaitu menyajikan data-data atau informasi penting terkait berdasarkan data historis dalam rangka melaksanakan proses manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian, dan penilaian kinerja.

Berbeda dengan informasi akuntansi keuangan, informasi akuntansi manajemen adalah:
a.     Dirancang dan dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak manajemen dalam organisasi sedangkan informasi Akuntansi keuangan dimaksudkan dan dirancang untuk pihak eksternal seperti kreditur dan para pemegang saham.
b.  Biasanya rahasia dan digunakan oleh pihak manajemen dan bukan untuk laporan publik.
c.      Memandang ke depan, bukan sejarah.
d.  Dihitung dengan mengacu pada kebutuhan manajer, sering menggunakan sistem informasi manajemen, bukan mengacu pada standar akuntansi keuangan.

3.      Akuntansi Perpajakan
Akuntansi perpajakan adalah akuntansi yang bergerak dibidang perpajakan dan yang memenuhi liabilitas atau kewajiban serta pelaporan pajak. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan. Profesi akuntansi perpajakan pada umumnya harus memiliki kecakapan dalam perpajakan yang harus ditunjukkan dengan sertifikat profesi perpajakan atau brevet.
Tugas akuntan perpajakan yaitu:
Membantu dalam merencanakan pajak dan penyusunan surat pemberitahuan pajak (SPT).

4.      Auditing
Auditing adalah bidang akuntansi yang pekerjaannya berupa memberikan jasa atestasi dan non atestasi atau disebut juga dengan jasa audit. Auditing juga suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikaskan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Orang yang bekerja di bidang auditing dikenal dengan istilah auditor atau auditor eksternal. Auditor eksternal bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP).

5.      Akuntan Intern
Akuntan perusahaan (intern) adalah akuntan yang bekerja disuatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap masalah akuntansi diperusahaan tersebut.
Tugas Akuntan Intern yaitu:
a.       Menyusun sistem akuntansi yang diperlukan perusahaan.
b.      Menyusun laporan keuangan bagi pihak intern dan ekstern.
c.       Menyusun anggaran perusahaan.
d.      Melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan sistem akuntansi dan anggaran.
e.       Menyelesaikan permasalahan perpajakan, seperti perhitungan perpajakan.

6.      Akuntan Publik
Akuntan publik adalah yang bekerja memberikan layanan atau jasa kepada masyarakat yang memerlukan jasa akuntansi. Untuk menjadi akuntan publik harus sudah memiliki izin dari menteri keuangan sesuai dengan UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan juga Permenkeu No. 17/PMK01/2001 mengenai jasa Akuntan Publik.
Tugas akuntan publik yaitu:
a.       Pemeriksaan laporan keuangan.
b.      Penyusunan sistem akuntansi.
c.       Penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan.
d.      Konsultasi manajemen.

7.      Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah yang bekerja di instansi pemerintahan yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah. Lembaga pemerintah yang dimaksud seperti: BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Dirjen Pajak, dan lembaga pemerintah lainnya.
Tugas akuntan publik yaitu:
a.       pemeriksaan dan pengawasan terhadapat aliran keuangan Negara.
b.      Melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah.
c.       Menyusun rencana pendapatan dan belanja Negara.
d.      Mengadakan pemeriksaan intern pada perusahaan Negara.

8.      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bekerja di bidang pendidikan. Misalnya: Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Tugas akuntan pendidik yaitu:
a.       Menyusun kurikulum pendidikan akuntansi.
b.      Mengajar di akuntansi di berbagai lembaga pendidikan.
c.       Melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi.

9.      Akuntan Forensik
Akuntan forensik adalah praktik khusus bidang akuntansi yang menggambarkan keterlibatan yang dihasilkan dari perselisihan actual atau yang diantisipasi.  “Forensik” berarti “yang cocok untuk digunakan dalam pengadilan hukum”, dan itu adalah untuk yang standar dan potensi hasil yang umunya akuntan forensik harus bekerja. Akuntan forensik, juga disebut sebagai auditor forensik atau auditor investigasi. Keahlian yang menuntut kemampuan dalam bidang akuntansi, audit serta investigasi dari pengelolaan dana. Bidang ini dikatakan karir favorit di bidang akuntansi yang akan datang. Kegiatannya meliputi penelusuran money laundering (pencucian uang) dan termasuk kegiatan yang mencurigakan lainnya seperti penggelapan pajak, harta wasit dan insurance fraud.

10.  Akuntansi Penganggaran (Budgetary Accounting)
Akuntansi penganggaran bertugas membuat perencanaan operasi dan keuangan perusahaan diwaktu yang akan datang dan membandingkan operasi-operasi yang sebenarnya dengan operasi-operasi yang direncanakan. Penyusunan anggaran selalu memperhatikan data masa lalu yang dilaporkan dalam laporan akuntansi. Anggaran digunakan untuk mengawasi jalannya operasi perusahaan melalui perbandingan data sesungguhnya dengan anggaran.

11.  Akuntansi Biaya
Akuntansi biaya adalah bidang akuntansi yang berhubungan dengan perencanaan, penetapan, dan pengendalian biaya produksi. Akuntansi biaya berkaitan dengan penentuan harga pokok produksi dan pengendalian biaya produksi. Akuntansi biaya bermanfaat bagi manajemen untuk mengendalikan kegiatan perusahaan dan merencanakan kegiatan perusahaan di masa depan berdasarkan data-data biaya yang diperoleh.

12.  Sistem Akuntansi
Sistem akuntansi adalah bidang akuntansi yang melakukan perencanaan prosedur pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan data keuangan. Sistem akuntansi harus mencipatakan suatu sistem yang dapat mempermudah pengelolaan dan pengendalian perusahaan.

C.    ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi 8 butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir ini harus dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Bahwa akuntan didalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Akuntan sebagai seorang professional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.      Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Akuntan sebagai profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.      Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar