1) Faktor-faktor yang perlu
ditimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan:
·
Modal
yang diperlukan
Setiap
badan usaha pasti memerlukan modal usaha untuk menjalankan usahanya, maka harus
memperhitungkan modal yang cukup untuk menjalankan usaha nya.
·
Bidang
usaha atau kegiatannya
Apabila
badan usaha yang diinginkan berfokus pada kegiatan perdagangan atau jasa
sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun,
apabila jika ingin badan usaha perindustrian yang membutuhkan modal yang cukup
besar, lebih baik dipilih bentuk badan usaha PT.
·
Tingkat
resiko yang di hadapi
Apabila
badan usaha yang kemungkinan memiliki resiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk
badan perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang memiliki
resiko cukup besar, lebih baik dipilih bentuk badan usaha PT.
·
Undang-undang
dan peraturan pemerintah
Penentuan
badan usaha sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, tidak
boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.
·
Cara
pembagian keuntungan
Jika
keuntungan ingin di nikmati sendiri, lebih baik memilih bentuk badan usaha
perseorangan atau persekutuan. Dan jika keuntungan ingin di nikmati
bersama-sama, lebih baik memilih bentuk usaha PT.
2) Keunggulan dan kelemahan
perseroan terbatas:
Keunggulan:
·
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang
saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab
sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
·
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih
terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat
berganti-ganti.
·
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham
kepada orang lain.
·
Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas
volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan
sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer
tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan:
·
PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya
perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada
para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya
dari pemegang saham yang bersangkutan.
·
Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas,
pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam
pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·
Biaya pembentukannya relatif tinggi.
·
Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret”
dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas
perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba
perusahaan.
3) BUMN (Badan
Usaha Milik Negara)
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh Negara (pemerintah) baik
seluruhnya maupun bagian. Badan usaha milik pemerintah dikelompok kan ke dalam
perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), perusahaan perseroan
(perseroan atau PT):
·
Perusahaan jawatan (perjan)
Perusahaan ini seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat sehingga selalu rugi. Sehingga tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan, karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan tersebut. Contoh: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
sekarang diganti menjadi PT. KAI
·
Perusahaan umum (perum)
Perum bertujuan untuk melayani masyarakat sekaligus menari keuntungan. Bagian
pelayanan dan mencari keuntungan hamper seimbang.
·
Perusahaan perseroan (perseroan atau PT)
Persero
adalah perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba
walaupun tetap melayani masyarakat umum. Bagian mencari keuntungan lebih besar
daripada melayani kepentingan masyarakat umum. Misalnya, PT Bank BNI, PT Bank
Mandiri, PT Pelindo, PTP Nusantara.
4) Badan usaha bukan berbentuk badan hukum
pada
bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha
dengan kekayaan pemiliknya.
Subjek
hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan
hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek
hukum. Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para
pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya gagal, maka harta
pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
Yang
termasuk badan usaha bukan berbentuk badan hukum:
·
Persekutuan perdata
§ Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk
memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan
yang terjadi karenanya;
§ Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
·
Firma
§ Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama
bersama
§ Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.
·
Persekutuan
Komanditer (CV)
§ Terdiri dari
Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
§ Pesero Aktif
bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
5) Bentuk penggabungan badan usaha:
·
Merger
Merger
adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di
antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap
dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri
tersebut.
·
Trust
Trust
adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru,
sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi
Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.
·
Kartel
Kartel
adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil
kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.
·
Holding company
Holding Company adalah
suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan
lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri
sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
·
Concern
Sebenarnya concern
sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar
saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company
sering berbentuk PT,
sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan
yang mempunyai modal yang amat besar.
·
Joint venture
Joint
venture
adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha
bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam
dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
·
Corner dan
ring
Corner dan ring
adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar,
dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli
dan menaikkan harga.
0 komentar:
Posting Komentar