Minggu, 30 November 2014

Badan Usaha

1)  Faktor-faktor yang perlu ditimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan:
·        Modal yang diperlukan
Setiap badan usaha pasti memerlukan modal usaha untuk menjalankan usahanya, maka harus memperhitungkan modal yang cukup untuk menjalankan usaha nya.

·        Bidang usaha atau kegiatannya
Apabila badan usaha yang diinginkan berfokus pada kegiatan perdagangan atau jasa sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila jika ingin badan usaha perindustrian yang membutuhkan modal yang cukup besar, lebih baik dipilih bentuk badan usaha PT.

·        Tingkat resiko yang di hadapi
Apabila badan usaha yang kemungkinan memiliki resiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang memiliki resiko cukup besar, lebih baik dipilih bentuk badan usaha PT.

·        Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan badan usaha sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.

·        Cara pembagian keuntungan
Jika keuntungan ingin di nikmati sendiri, lebih baik memilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Dan jika keuntungan ingin di nikmati bersama-sama, lebih baik memilih bentuk usaha PT.

2)  Keunggulan dan kelemahan perseroan terbatas:
Keunggulan:
·        Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
·        Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
·        Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·        Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·        Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan:
·        PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
·        Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·        Biaya pembentukannya relatif tinggi.
·        Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

3)  BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh Negara (pemerintah) baik seluruhnya maupun bagian. Badan usaha milik pemerintah dikelompok kan ke dalam perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), perusahaan perseroan (perseroan atau PT):
·        Perusahaan jawatan (perjan)
Perusahaan ini seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat sehingga selalu rugi. Sehingga tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan, karena besarnya biaya untuk memelihara perjan tersebut. Contoh: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) sekarang diganti menjadi PT. KAI

·        Perusahaan umum (perum)
Perum bertujuan untuk melayani masyarakat sekaligus menari keuntungan. Bagian pelayanan dan mencari keuntungan hamper seimbang.

·        Perusahaan perseroan (perseroan atau PT)
Persero adalah perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba walaupun tetap melayani masyarakat umum. Bagian mencari keuntungan lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum. Misalnya, PT Bank BNI, PT Bank Mandiri, PT Pelindo, PTP Nusantara.

4)  Badan usaha bukan berbentuk badan hukum
pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.
Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum. Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya gagal, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
Yang termasuk badan usaha bukan berbentuk badan hukum:
·        Persekutuan perdata
§  Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
§  Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

·        Firma
§  Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama
§  Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.

·        Persekutuan Komanditer (CV)
§  Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
§  Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. 
5)  Bentuk penggabungan badan usaha:
·        Merger
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

·        Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.

·        Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.

·        Holding company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.

·        Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.

·        Joint venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

·        Corner dan ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.

0 komentar:

Posting Komentar